Nur (41), ditangkap Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang  karena diduga telah mencabuli dua bocah perempuan dengan modus menjadi dukun.

Polisi menangkap pelaku di kawasan Kampung Gebang, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Minggu (6/10) malam saat dalam perjalanan.

"Pelaku kami amankan saat mengendarai sepeda motor," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim di Tangerang, Senin.

Penangkapan bermula saat orang tua korban,  mendatangi Polsek Jatiuwung sambil membawa laporan polisi—LP/B/424/X/2019/JBR/RES BDG—untuk meminta petugas menangkap pelaku pencabulan terhadap kedua anak perempuannya.

Ia menjelaskan, kejadiannya bukan di Tangerang, tapi di Bandung. Aksi pencabulan dilakukan pelaku di rumah orang tua korban di Kampung Cijeruk, Bojong Soang, Kabupaten Bandung pada Kamis (19/9) pukul 11.00 WIB.

Dalam kasus pencabulan itu, kata Abdul, pelaku bermodus menjadi seorang dukun yang dapat menyembuhkan dua bocah perempuan yang mengalami sakit akibat diguna-guna.

"Namun saat mengobati, pelaku melakukan pelecehan atau pencabulan kepada dua anak perempuan," tuturnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu setel baju dan celana korban yang dijadikan sebagai barang bukti kasus pelecahan tersebut.

Karena lokasi kejadian di Bandung, maka Polsek  Jatiuwung melimpahkan kasus tersebut kepada Polres Bandung untuk pengusutan lebih lanjut, kata Abdul Rachim

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019