Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di 15 toko mini market wilayah Provinsi Jakarta dan Provinsi Banten.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tujuh orang tersangka. Adapun 15 lokasi tersebut adalah, Alfamaret, Indomaret dan kios waralaba yang diakui pelaku perbuatannya sebanyak 40 kali di wilayah Tambun Bekasi, Cikarang, Cileungsi, Pondok Gede, Kali Malang, Gabus, Jakarta Barat, Bitung Tangerang, Ciruas Banten, Merak, Cilegon, Anyer, Lebak dan Pandeglang Banten.

"Sebanyak 7 pelaku ini, merupakan jaringan kejahatan antar provinsi yang melakukan aksi kejahatannya pada waktu yang berbeda di 15 tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH didampingi Kasubdit Jatanras Asep Sukadarusman dalam ekapose kasus tersebut di Mapolda Banten di Serang, Kamis.

Edy menjelaskan bahwa, penangkapan tersangka bermula dari adanya 5 laporan polisi (LP) masyarakat, tentang adanya Laporan Pencurian Toko atau Kios Masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.

Berawal dari kejadian tangkap tangan, pada Kamis tanggal 5 September 2019, jam 01.30 WIB yang dilakukan oleh masyarakat terhadap 3 (tiga) orang pelaku yang baru saja melaksanakan aksinya di sebuah warung sembako di daerah Warunggunung, Lebak.

Ke tiga pelaku tersebut, yakni TR alias AT, 28 tahun, warga Jakarta Timur, DY, 25 tahun warga Pandeglang, dan RW, 29 tahun warga Jakarta Timur.

Ketiga pelaku ini merupakan jaringan dan kelompok yang biasa melakukan aksinya di wilayah Jakarta, Bekasi dan Banten sejak 4 tahun dari tahun 2016 - 2019 dan pelaku melakukan pencurian 3 kali dalam seminggu dan dalam satu malam bisa melakukan aksinya 2 kali. Saat ini pelaku telah mengakui perbuatannya sebanyak 40 kali.

"Dari Hasil Penyelidikan, pada tanggal 29 September 2019, Pukul 20.40 WIB, Tim Resmob Polda Banten, telah mengamankan satu orang pelaku penadah barang hasil curian tersebut, MS, 50 Tahun, warga Cilincing Jakarta Timur, di sebuah kios daerah kelurahan Rotan, Kecamatan Cilincing Jakarta Timur," kata Edy.

Dan pada hari berikutnya, kata Edy, Senin, tanggal 30 September 2019 jam 02.00 WIB, telah diamankan kembali 3 orang pelaku lainnya, AH, 29 Tahun, warga Cilincing Jakarta Utara, AM, Tahun 22, warga Cilincing Jakarta Utara serta UH, 40 tahun, warga Cilincing Jakarta Utara.

Edy mengatakan, kejahatan tersebut dilakukan pada waktu yang berbeda, tanggal 20 Juli di Kampung Gondara Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang. TKP berikutnya tanggal 5 September 2019 Jam 01.30 WIB.

Selanjutnya, di Alfa Mart Mekarsari Kec. Puloampel Kab. Serang, tanggal 16 September 2019, Jam 01.30 WIB, di sebuah Toko di Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang, dan Tanggal 29 Sepetmber 2019 jam 01.30 WIB di Warung Gunung kabupaten Lebak.

"Dari hasil penyidikan, yang bersangkutan ini sudah melakukan aksinya kurang lebih 40 kali TKP, " katanya.

Dari hasil pencurian tersebut, pelaku menjualnya kepada seorang penadah barang hasil curian kelompok ini, bernama Muhammad Soleh di Cilincing Jakarta Utara, yang juga turut diamankan di Mapolda Banten.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pemotong besi untuk gembok, 3 buah TV, Rokok, 1 buah mobil Daihatsu warna putih tahun 2015, No Pol B 2439 TFM dan Pelat nomor mobil palsu Z 1294 DM yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan ratusan sembako lainnya.

Akibat perbuatannya, ke 7 tersangka ini ditahan di Mapolda Banten dan dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 4e, 5e dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019