Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019.
Empat saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka MMU terkait tindak pidana korupsi suap kuota impor ikan tahun 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Empat saksi itu, yakni Kepala Divisi Pengelolaan Aset Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Wenny Prihatini, dua sekretaris Dirut Perum Perindo masing-masing Yuniastin dan Lani Pujiastuti serta Efrati Purwantika seorang ibu rumah tangga.
Untuk diketahui, KPK pada Selasa (24/9) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU) sebagai penerima dan Mujib Mustofa (MMU) sebagai pemberi.
Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi "fee" Rp1.300 untuk setiap kilogram "Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia.
KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.
Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
Empat saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka MMU terkait tindak pidana korupsi suap kuota impor ikan tahun 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Empat saksi itu, yakni Kepala Divisi Pengelolaan Aset Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Wenny Prihatini, dua sekretaris Dirut Perum Perindo masing-masing Yuniastin dan Lani Pujiastuti serta Efrati Purwantika seorang ibu rumah tangga.
Untuk diketahui, KPK pada Selasa (24/9) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU) sebagai penerima dan Mujib Mustofa (MMU) sebagai pemberi.
Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi "fee" Rp1.300 untuk setiap kilogram "Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia.
KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.
Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019