Tim Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap pemalak sopir truk lintas sumatera yang biasa beraksi di jalur akses Jembatan Musi II Palembang-Indralaya yang aksinya sempat viral di media sosial beberapa hari terakhir.

Penangkapan pemalak yang menjadikan sopir truk target aksi kejahatannya diungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli dalam pers rilis ungkap kasus pemalakan di Palembang, Kamis.

Kapolda Sumsel didampingi Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi sopir truk atas nama Doni Panjaitan dan Salman yang mengalami tindak pidana dan perusakan kendaraannya oleh beberapa pemalak yang biasa melakukan aksi di jalan simpang empat lampu merah Macan Lindungan Palembang pada 24 September 2019.

"Dalam kurun waktu lebih kurang 24 jam, pada 25 September sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Unit 1 dan Unit 3 Subdit III Ditreskrimum pimpinan Kompol Junaidi berhasil menangkap dua tersangka pelaku kejahatan terhadap sopir truk," ujarnya.

Tersangka pelaku pemalakan terhadap sopir truk yakni MH dan MF diamankan bersama barang bukti berupa satu buah palu gagang merah, satu jaket warna merah, dan satu kemeja warna hitam yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatannya.

Modus operandi tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan cara meminta uang kepada para sopir truk yang berhenti di lampu merah dengan mengancam korbannya menggunakan senjata palu dan tidak segan-segan melakukan perusakan, pemecahan kaca mobil truk, serta menyerang para sopir mengunakan palu.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana lim tahun penjara.

Untuk menertibkan aksi kejahatan jalan itu, selain meningkatkan kegiatan operasional kepolisian, pihaknya juga mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban, kata kapolda.

Pewarta: Yudi Abdullah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019