Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan kronologi tangkap tangan terkait suap kuota impor ikan tahun 2019 dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa malam.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni sebagai penerima Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) sebagai pemberi.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee sebesar Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.
KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Bogor pada 23 September 2019. Kegiatan tangkap tangan ini hasil pendalaman KPK terhadap informasi dari masyarakat atas dugaan akan terjadinya transaksi tindak pidana korupsi.
"Kemudian berdasarkan bukti-bukti dan serangkaian kegiatan penyelidikan yang dilanjutkan dengan kegiatan tangkap tangan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, kata Saut, KPK mengamankan sembilan orang di Jakarta dan Bogor pada Senin (23/9).
Sembilan orang itu, yakni Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU), Direktur Keuangan Perum Perindo Arief Goentoro (AGO), Direktur Operasional Perum Perindo Farida Mokodompit (FMO), Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU).
Selanjutnya, Adhi Susilo (ASL) dari unsur swasta, Vice President Sales Perum Perikanan Indonesia Aslam (AS), mantan Vice President Sales Perum Perikanan Indonesia Wenny (W), Yuyun (Y) yang merupakan Sespri Risyanto, dan sopir dari Risyanto.
"Tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi suap terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019. Setelah memastikan telah terjadi transaksi tersebut, tim mengamankan MMU dan ASL di sebuah hotel di Jakarta Pusat sekitar pukul 13.45 WIB," ucap Saut.
Sebelumnya, pada 23 September 2019, sesuai kesepakatan sebelumnya, Adhi tiba di lounge hotel di Jakarta Selatan pada pukul 13.30 WIB.
"Pada pukul 13.38, MMU tiba di lounge hotel, dan bergabung di tempat duduk ASL. MMU kemudian menyerahkan amplop berisi uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada ASL," ungkap Saut.
Tidak lama kemudian, tim KPK mengamankan Mujib di luar hotel dan Adhu diamankan bersama amplop berisi uang sebesar 30 ribu dolar AS di teras hotel.
"Secara terpisah, tim KPK juga mengamankan RSU di salah satu hotel di Bogor saat rapat dengan pejabat struktural Perum Perindo. MMU diamankan di seberang hotel dan ASL di teras hotel yang sama," ucap Saut.
Dari Adhi, KPK mengamankan uang sebesar 30 ribu dolar AS yang diduga berhubungan dengan kuota impor ikan tahun 2019.
"Secara paralel, tim lain mengamankan RSU, AGO, FMO, (dan 4 orang lainnya) di sebuah hotel di Bogor, Jawa Barat pada pukul 14.00 WIB," kata Saut.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni sebagai penerima Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) sebagai pemberi.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee sebesar Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.
KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Bogor pada 23 September 2019. Kegiatan tangkap tangan ini hasil pendalaman KPK terhadap informasi dari masyarakat atas dugaan akan terjadinya transaksi tindak pidana korupsi.
"Kemudian berdasarkan bukti-bukti dan serangkaian kegiatan penyelidikan yang dilanjutkan dengan kegiatan tangkap tangan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, kata Saut, KPK mengamankan sembilan orang di Jakarta dan Bogor pada Senin (23/9).
Sembilan orang itu, yakni Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU), Direktur Keuangan Perum Perindo Arief Goentoro (AGO), Direktur Operasional Perum Perindo Farida Mokodompit (FMO), Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU).
Selanjutnya, Adhi Susilo (ASL) dari unsur swasta, Vice President Sales Perum Perikanan Indonesia Aslam (AS), mantan Vice President Sales Perum Perikanan Indonesia Wenny (W), Yuyun (Y) yang merupakan Sespri Risyanto, dan sopir dari Risyanto.
"Tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi suap terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019. Setelah memastikan telah terjadi transaksi tersebut, tim mengamankan MMU dan ASL di sebuah hotel di Jakarta Pusat sekitar pukul 13.45 WIB," ucap Saut.
Sebelumnya, pada 23 September 2019, sesuai kesepakatan sebelumnya, Adhi tiba di lounge hotel di Jakarta Selatan pada pukul 13.30 WIB.
"Pada pukul 13.38, MMU tiba di lounge hotel, dan bergabung di tempat duduk ASL. MMU kemudian menyerahkan amplop berisi uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada ASL," ungkap Saut.
Tidak lama kemudian, tim KPK mengamankan Mujib di luar hotel dan Adhu diamankan bersama amplop berisi uang sebesar 30 ribu dolar AS di teras hotel.
"Secara terpisah, tim KPK juga mengamankan RSU di salah satu hotel di Bogor saat rapat dengan pejabat struktural Perum Perindo. MMU diamankan di seberang hotel dan ASL di teras hotel yang sama," ucap Saut.
Dari Adhi, KPK mengamankan uang sebesar 30 ribu dolar AS yang diduga berhubungan dengan kuota impor ikan tahun 2019.
"Secara paralel, tim lain mengamankan RSU, AGO, FMO, (dan 4 orang lainnya) di sebuah hotel di Bogor, Jawa Barat pada pukul 14.00 WIB," kata Saut.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019