Pemerintah Kabupaten Serang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali mendistribusikan bantuan berupa insentif kepada 348 orang pemandi jenazah yang ada di wilayahnya.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah usai memberikan bantuan tersebut di Lapangan Tenis Indoor Setda Kabupaten Serang, Senin menjelaskan, tahun ini Pemkab Serang dan Baznas berhasil meyalurkan bantuan kepada 348 orang pemandi jenazah dengan total anggaran Rp243 juta, dan masing-masing mendapatkan Rp700 ribu.
”Bantuan ini merupakan apresiasi kami untuk para pemandi jenazah, ” katanya.
Ia mengatakan, pemandi jenazah merupakan pekerjaan yang mulia, karena memandikan jenazah bagi orang islam hukumnya fardhu kifayah. ”Saya berharap adanya pemberian insentif ini dapat memacu kinerja dan memotivasi petugas pemandi jenazah,” katanya.
Tatu juga menegaskan, para camat harus berkoordinasi dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam mengkondisikan zakat ASN pada wilayah kerjanya, “Bila perlu kenaikan berkala atau kenaikan pangkatnya ditangguhkan bagi ASN yang tidak mau membayar zakat,” ujarnya.
Lebih jauh Tatu menjelaskan, program pemberian insentif untuk pemandi jenazah tersebut sudah berjalan selama dua tahun, bantuan diberikan secara rutin setiap tahun. Hal tersebut merupakan kerjasama antara Baznas dan Pemkab Serang yang dilakukan sejak 2018.
Ketua Baznas Kabupaten Serang, Wardi Muslich mengatakan, pendistribusian dana bantuan tersebut diberikan dari dana hibah untuk Baznas yang disalurkan kepada pemandi jenazah. ”Selain dari masing-masing Kecamatan, bantuan insentif juga Kita berikan kepada pemandi jenazah di rumah sakit,” ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah usai memberikan bantuan tersebut di Lapangan Tenis Indoor Setda Kabupaten Serang, Senin menjelaskan, tahun ini Pemkab Serang dan Baznas berhasil meyalurkan bantuan kepada 348 orang pemandi jenazah dengan total anggaran Rp243 juta, dan masing-masing mendapatkan Rp700 ribu.
”Bantuan ini merupakan apresiasi kami untuk para pemandi jenazah, ” katanya.
Ia mengatakan, pemandi jenazah merupakan pekerjaan yang mulia, karena memandikan jenazah bagi orang islam hukumnya fardhu kifayah. ”Saya berharap adanya pemberian insentif ini dapat memacu kinerja dan memotivasi petugas pemandi jenazah,” katanya.
Tatu juga menegaskan, para camat harus berkoordinasi dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam mengkondisikan zakat ASN pada wilayah kerjanya, “Bila perlu kenaikan berkala atau kenaikan pangkatnya ditangguhkan bagi ASN yang tidak mau membayar zakat,” ujarnya.
Lebih jauh Tatu menjelaskan, program pemberian insentif untuk pemandi jenazah tersebut sudah berjalan selama dua tahun, bantuan diberikan secara rutin setiap tahun. Hal tersebut merupakan kerjasama antara Baznas dan Pemkab Serang yang dilakukan sejak 2018.
Ketua Baznas Kabupaten Serang, Wardi Muslich mengatakan, pendistribusian dana bantuan tersebut diberikan dari dana hibah untuk Baznas yang disalurkan kepada pemandi jenazah. ”Selain dari masing-masing Kecamatan, bantuan insentif juga Kita berikan kepada pemandi jenazah di rumah sakit,” ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019