Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kota Tarakan menangkap seorang pengedar sabu terkait jaringan internasional yang berinisial AM (22) warga jalan Juata Laut Utara,Tarakan, Kalimantan Utara pada hari Kamis (18/09).

"Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 614 gram sabu dan uang tunai Rp25 juta," kata Kapolresta Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan di Mapolresta Tarakan, Senin.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka dengan melakukan penggeledahan di rumah dan motor milik AM.

"Kronologis kejadian pada hari Kamis (18/9) berdasarkan informasi diterima kemudian dilakukan penyelidikan, akhirnya kita geledah rumah dan motor," kata Yudhistira.

Barang bukti ditemukan motor dan di kamar tersangka AM dan uang Rp25 juta dari hasil dari transaksi sabu.

"Menurut keterangan yang bersangkutan sabu diambilnya dari seseorang yang tidak diketahui dan disuruh dijual," kata Yudhistira.

Tersangka AM diancam dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 112 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukumab minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019