Ketua Umum Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) M Julian Manurung menyarankan kepada Presiden Joko Widodo agar segera melantik
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Dalam siaran pers FKI-1 yang diterima di Jakarta, Kamis, Julian menyatakan, pro dan kontra terkait revisi Undang-undang KPK dan Calon Pimpinan KPK diakui atau tidak semakin memecah belah rakyat dan berpotensi negatif dalam berdemokrasi.

Oleh karena itu, menurut pimpinan Ormas independen tersebut Presiden Joko Widodo perlu membuat keputusan untuk segera melantik Komisioner KPK periode
2019-2023 yang sudah ditetapkan pihak Legislatif (DPR-RI).

Ia mengemukakan, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah disepakati bahwa DPR adalah pengemban amanah aspirasi rakyat dan para calon Komisioner KPK sudah disetujui DPR melalui fraksi-fraksi Parpol yang sah.

Julian juga mengingatkan, saat ini sepertinya sudah lahir “fraksi-fraksi” dari beberapa kalangan di luar DPR, seperti dari perguruan tinggi, rektor dan guru besar,
pengamat, LSM, Pemred, serta Komisioner KPK beserta wadahnya.

“Mereka sepertinya kurang mau menggunakan saluran yang sudah ada dan yang dipilih oleh rakyat," kata Ketua Umum FKI-1 yang menyebut berbagai kalangan di luar DPR itu sebagai ”oknum fraksi-fraksi” karena mereka sudah terkesan mewakili konstituen-konstituennya.

Selain itu, menurut Julian, pernyataan sikap Komisioner KPK yang secara terang benderang diketahui oleh rakyat melalui media massa belum dicabut atau ditarik
kembali, sehingga kinerja mereka di KPK dimungkinkan akan menjadi kegaduhan baru.

Dalam kaitan itu, Julian kembali menyarankan agar Presiden Joko Widodo segera membuat keputusan untuk melantik para Komisioner baru KPK.

“Percayalah, pasti rakyat yang sudah menggunakan hak politiknya pada Pileg dan Pilpres sudah semakin cerdas utuk mengetahui, setidak-tidaknya tentang kapan dan dimana seharusnya menyalurkan aspirasinya," tuturnya.

Selain itu Presiden Joko Widodo harus bersikap tegas kepada Komisioner KPK yang sudah menyatakan mengundurkan diri dan yang menyerahkan tanggungjawab ke Presiden, dengan mengemukakan agar mereka tidak membuat keputusan apapun karena komisioner yang baru akan segera dilantik.

Julian menambahkan, semua pihak yang merasa berkeberatan terhadap hasil revisi Undang-undang KPK jangan hanya membuat pernyataan dan opini, tapi
sebaiknya menyampaikan aspirasi dengan benar, yakni berdiskusi dengan kalangan DPR.

Pewarta: Sambas

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019