Badan Narkotika Nasional memusnahkan ratusan kilogram barang bukti penyalahgunaan narkoba yang disita dalam kurun Juli hingga Agustus 2019, Kamis.
 
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan barang bukti narkoba hasil sitaan kejahatan itu terdiri atas 77,2 kilogram sabu-sabu dan 631 kilogram jenis ganja siap edar.
 
"Jumlah tersebut telah dikurangi untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," katanya di Jakarta.
 
Jumlah barang bukti yang dikurangi itu terdiri atas 60 gram sabu dan 675 gram ganja.
 
Jumlah tersangka dari tujuh kasus penyalahgunaan narkoba itu sebanyak 19 orang, dua di antaranya perempuan.
 
Tujuh kasus tersebut terjadi di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta hingga Malaysia.
 
 
Barang bukti tersebut dimusnahkan petugas BNN menggunakan mesin insinerator bertempat di pelataran parkir BNN Cawang, Jakarta Timur.

Agenda pemusnahan disaksikan perwakilan dari instansi kejaksaan, Kementerian Kesehatan, dan awak media.
 

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019