Pemerintah Daerah Lebak melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding- MoU) dengan Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Lebak terkait dengan kepengurusan paspor.

Penandatangan langsung dilakukan oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya bersama Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Syamsul Efendi Sitorus, Rabu, dan disaksikan  Sekretaris Daerah Lebak Dede Jaelani beserta jajarannya.

"Jadi selama ini masyarakat kita sering menyampaikan aspirasi dalam mengurus paspor salah satunya jarak antara lebak dengan kantor imigrasi di serang cukup jauh, khususnya masyarakat lebak yang tinggal di lebak selatan dan barat, untuk itu kita melakukan kerjasama dengan pihak imigrasi serang, agar membuka layanan di Kabupaten Lebak," ungkap Bupati Lebak.

Sementara itu Syamsul Efendi Sitorus usai menandatangi MoU kerja sama dengan Pemkab Lebak mengatakan, pihaknya akan membuka layanan kepengurusan Paspor di Kabupaten Lebak rutin satu bulan sekali terhitung mulai Januari Tahun 2020 yang direncanakan akan dilaksanakan di Setda Lebak.

"Januari sampai dengan Desember itu ada kegiatan yang rutin setiap bulan sekali kita adakan pelayanan publik untuk jemput bola  semoga masyarakat lebak merasa lebih terbantu tidak harus datang ke Kota Serang," pungkas Syamsul

Kerja sama Pemerintah Daerah Lebak dengan Pihak Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Provinsi Banten dalam hal pelayanan jemput bola paspor ini berlangsung selama satu tahun di tahun 2020 nanti.

Pewarta: Mansyur Suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019