Selama dua pekan menggelar Operasi Patuh Kalimaya,  yang dimulai dari 29 Agustus hingga 11 September 2019. Satlantas Polres Lebak telah menindak pelanggar lalulintas sebanyak 3.969 pelanggar.

"Pemberian sanksi tilang yang dikenakan kepada pelanggar pengguna kendaraan roda dua atau empat, umumnya pengendara tidak memiliki SIM, tak memakai helm, melawan arah dan pengendara di bawah umur," kata  Kanit Patwal Lantas Polres Lebak, Ipda Herry Susanto, SH di Lebak, Rabu.

Ipda Herry, mengatakan, bahwa razia dalam Operasi Patuh Kalimaya dari hari pertama sampai hari terakhir mencapai 3.969 pelanggar yang didominasi  pelanggaran tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kemudian helm, a melawan arah dan pengendara di bawah umur.

"Kalau untuk pelanggaran di dominasi mayoritas tidak memiliki SIM dan untuk Kabupaten Lebak, dalam hal penindakan yang terakhir peringkat ke dua di wilayah Polda Banten, dan yang pertama yaitu Tangerang," ujarnya.

Ia berharap semua pengguna jalan baik roda empat ataupun roda dua agar memperhatikan aturan yang sudah ditentukan.

“Untuk saat ini, yang pertama pelanggaran berkurang, yang kedua angka kecelakaan pun berkurang. Disamping itu saya mohon pada masyarakat  agar sadar menjaga keselamatan lebih di utamakan dalam hal berkendara," ujarnya.

Pewarta: Deni Setiadi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019