Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin meringkus seorang pemuda yang diketahui memiliki dan mengedarkan narkoba sebanyak 100 butir pil ekstasi warna pink bentuk panda di rumahnya di kota setempat.

"Pelaku memang sudah lama menjadi target operasi kami karena dari informasi yang masuk dia sering melakukan transaksi narkoba," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat Sik di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakannya, pelaku diringkus saat berada di Jalan Lambung Mangkurat tepatnya di parkiran ATM BCA Cabang Banjarmasin Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Untuk pelaku diketahui berinisial ARH alias Adi (33) warga Jalan Graha Sejahtera IV Blok J, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungi Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Kompol Wahyu yang turun langsung melakukan penangkapan itu mengatakan, pelaku Adi ditangkap oleh Unit 1 Satresnarkoba pada Kamis (5/9) sekitar pukul 19.00 WITA.

Saat diringkus, anggota menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu siap edar seberat 24,83 gram dan 14 butir ekstasi jenis ineks bentuk panda warna pink dengan berat 4,27 gram.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan setelah sampai di rumahnya yang beralamat di Jalan Graha Sejahtera IV Blok J RT 08 No 53 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, polisi langsung melakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan dan pemeriksaan ditemukan lagi barang bukti sebanyak 10 paket sabu-sabu dengan berat 206,39 gram dan juga ditemukan lagi ineks sebanyak 86 butir bentuk panda dengan berat 30,78 gram.

Selain barang bukti ineks dan ekstasi, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, lima pak plastik klip.

Atas temuan barang bukti tersebut, ucap alumni Akpol angkatan 2005 itu, pelaku langsung digiring ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, Adi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019