Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Serang dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyepakati anggaran untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.             

“Untuk pelaksanaan pilkada sudah kita alokasikan anggarannya mudah-mudahan mencukupi, kita selalu koordinasi dengan KPU dan Bawaslu,” kata Ketua TAPD Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri  di Serang, Kamis.

Ia menjelaskan, memang dari usulan pertama KPU dan Bawaslu ada penyesuaian untuk anggarannya, namun dengan adanya pedoman dari Kemendagri maka ada kesepakatan antara Pemda, KPU dan Bawaslu.

“Untuk KPU kita anggarkan sebesar Rp75 miliar dan Bawaslu Rp16 miliar. Sudah kita putuskan dari TAPD, mudah-mudahan ini bisa mengcover semua tahapan pilkada, ”kata Entus yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang.

Terkait dengan beberapa tahapan yang akan dipangkas atas pengajuan KPU dan Bawaslu, Entus mengatakan dalam pengurangan tidak ada yang substansif. Hanya saja, volume yang di efisiensikan anggarannya. “Anggaran itu dialokasikan di APBD Murni Tahun 2020, kan pelaksanaan Tahun 2020,” katanya.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar melalui pesan elektronik beberapa saat lalu, mengaku tidak mempermasalahkan anggaran yang ditetapkan oleh TAPD Kabupaten Serang. "Tidak apa-apa, berapapun cukup. Memang pembahasan dengan TAPD di angka Rp75 miliar," ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Yadi mengaku belum mengetahui jika anggaran untuk Pilkada Serentak Tahun 2020 sudah ditetapkan.

Namun demikian Bawaslu mengapresiasi TAPD Kabupaten Serang walaupun pada prinsipnya hasil pembahasan antara KPU, Bawaslu dan TAPD dilakukan sangat alot.                                                                                                                        

"Dari dana Rp16 miliar lebih mudah-mudahan cukup, kami pun mengapresiasi kepada TAPD Kabupaten Serang," kata Yadi.

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019