Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jatim I memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu asal Malaysia seberat total 24,45 kilogram, yang merupakan hasil tangkapan dari Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Jawa Timur selama dua bulan terakhir

"Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan hasil tangkapan dari Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Jawa Timur selama dua bulan terakhir," kata Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Mohammad Purwantoro kepada wartawan di sela kegiatan pemusnahan di Surabaya, Selasa.

Dia mengatakan, selama ini Kanwil DJBC Jawa Timur I selalu bersinergi dengan aparat terkait dari kepolisian, TNI maupun BNN untuk memberantas peredaran narkoba, dan yang paling sering penylundupan narkoba berasal dari Malaysia.

Kepala BNN Provinsi Jawa Timur Bambang Priambada menjelaskan 24,55 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan berasal dari dua tangkapan di tempat berbeda. Pertama yang dikirim dari Banjarmasin seberat 1,2 kilogram, dan tiga pelakunya ditangkap di Bandar Udara Juanda Surabaya di Sidoarjo.

Kedua adalah tangkapan narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan pengedar Malaysia yang dikirim melalui jasa ekspedisi angkutan laut tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan barang bukti 23,23 kilogram.

Untuk pengiriman sabu-sabu asal Malaysia melalui jasa ekspedisi angkutan laut ini BNN Provinsi Jawa Timur, BNN menangkap seorang tersangka yang disebut sebagai pemesannya, asal Desa Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Pewarta: A Malik Ibrahim/ Hanif Nashrullah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019