Konsultan psikologi asal Rusia, diadili atas kepemilikan Narkotika jenis N-N Dimethyltryptamine (DMT) seberat 200 gram netto, kini telah menjalani sidang beragendakan dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,"kata Jaksa Penuntut Umum, Made Dipa Umbara, pada Selasa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama. Sedangkan dalam dakwaan alternatif kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Budi Dewa Watsara, JPU menguraikan bahwa sebelumnya, terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian di halaman parkir kantor Pos cabang Renon, Denpasar.

Penangkapan itu berawal, karena terdakwa memesan Narkotika melalui salah satu situs online. Saat itu terdakwa memesan 200 gram Mimosa Hostilis Hidden Valley, seharga 160 USD.

Saat pesanan terdakwa tiba di Bali, lalu petugas Bea dan Cukai yang bertugas di Kantor Pos Renon memeriksa satu kotak paket dalam bentuk kardus berwarna putih, kiriman asal Belanda.

Namun, saat paket itu diperiksa petugas, tidak ditemukan nama dari penerima paket, hanya alamat yang bertuliskan Jalan Pura Batu Pangeh, Badung.

JPU menjelaskan bahwa petugas saat itu langsung melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, karena keberadaan paket itu yang mencurigakan.

Berbekal informasi yang diterima, petugas kepolisian lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap terdakwa. Penangkapan dilakukan sesudah terdakwa menerima paket kiriman asal Belanda itu dari Kantor Pos.

Terhadap barang bukti berupa paket dalam bentuk kardus itu lalu diperiksa oleh petugas. Pada paket itu, ada satu buah plastik tertempel tulisan Mimosa Hostilis Hidden Valley berisi potongan batang tanaman warna ungu mengadung sediaan Narkotika jenis N-N Dimethyltryptamine (DMT) dengan berat 200 gram.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019