Diduga melakukan pemerasan terhadap Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Mandalawangi, oknum wartawan berinisial WS (40) di bekuk Satreskrim Polres Pandeglang.

 Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono dalam keterangannya, Selasa,  mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan TKSK yang merasa resah di mintai uang sebagai syarat agar tidak diberitakan pada salah satu media online.

“Ini bermula dari pemberitaan media Online Sorot Desa terkait dengan TKSK. Pemberitaan tersebut diduga TKSK Mandalawangi melakukan kecurangan (pungutan liar), pemberitaan itu menjadi dasar meminta uang, kalau tidak menyerahkan uang akan di beritakan lagi,” ungkap AKBP Indra.

Lebih lanjut Indra mengatakan, korban, diminta uang sebesar Rp10 juta. Namun, karena korban hanya memiliki uang sebesar Rp6 juta, akhirnya uang tersebut di serahkan kepada WS di depan rumah korban di Kampung Cihideung, Desa Cikoneng, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.

“Setelah korban menyerahkan uang yang di minta kepada WS, maka oknum wartawan itupun langsung diamankan Polsek Mandalawangi dan Satreskrim Polres Pandeglang,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Ambarita, menambahkan, pada saat mengambil uang, tersangka WS berdua bersama rekannya, HR yang saat ini statusnya masih sebagai saksi.

Ia menyatakan, dalam kasus tersebut, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

 Akibat perbuatannya WS dijerat dan diancam pidana sebagai diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Pewarta: Deni Setiadi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019