Aparat Polresta Tangerang, Banten, mengusut kasus jual beli sepeda motor dalam jaringan (daring) atau online setelah tertangkapnya AP (20) dalam Operasi Patuh Kalimaya 2019.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif di Tangerang, Senin mengatakan, petugas sudah memeriksa secara intensif termasuk jaringan pelaku AP.

"AP mengaku sepeda motor yang dibeli melalui daring tanpa memiliki surat-surat (bodong) kendaraan," katanya.

Pihaknya memastikan sepeda motor jenis RX King merupakan hasil kejahatan sehingga petugas melakukan pendalaman terhadap masalah itu.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut untuk menelusuri jaringan AP membeli motor itu dan berpotensi menjadi tersangka penadah barang hasil curian.

Pihaknya telah membentuk tim khusus yang akan menelusuri kasus itu dan bergerak membongkar sindikat dibantu dengan pemanfaatan perangkat teknologi.

Namun mantan Kapolres Jember, Jatim itu meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait hal itu untuk menyampaikan kepada petugas.

Masalah tersebut agar upaya untuk mengungkap sindikat penjualan sepeda motor bodong dapat berjalan dengan baik.

Dia mengimbau warga agar berhati-hati saat akan membeli kendaraan roda empat atau roda dua serta harus memastikan kendaraan yang dijual dalam kondisi prima dan dilengkapi surat-surat resmi.

Padahal kendaraan dengan surat resmi itu juga harus dipastikan keasliannya di kantor polisi atau Samsat setempat.

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019