Eksekusi rumah nasabah salah satu bank syariah Pandeglang, dinilai tidak berdasarkan keputusan ikrah dari Pengadilan Negeri (PN) setempat. Namun perkara eksekusi rumaha yang beralamat di Kp Pamegarsari, Kelurahan/Kecamatan Pandeglang itu hanya berdasarkan keputusan pemenang lelang yang dimenangkan oleh H Efi asal Pandeglang.

"Memang benar rumah saya di telah dieksekusi oleh pihak Pengadilan Agama (PA) Pandeglang, Kamis (29/08). Dan saya tidak menandatangani berita acara eksekusi itu, saya minta untuk dikaji terlebih dahulu karena eksekusi itu hanya berdasarkan keputusan lelang yang dilakukan oleh pihak bank syariah, bukan berdasarkan keputusan pengadilan secara ingkrah," terang H Iyan selaku pemilik rumah dan nasabah bank syariah itu, kepada media, kemarin (29/08)

Iyan mengakui dirinya sebagai salah satu nasabah Bank Mega Syariah memiliki tunggakan piutang sebesar Rp60 juta, sehingga rumah yang dijadikan jaminan harus dilelang senilai Rp150 juta, padahal nilai harga rumah sebesar Rp500 jutaan.

"Saya akan melakukan somasi kepada pihak penegak hukum, karena saya telah kehilangan materi senilai Rp500 juta dengan paksa dalam eksekusi itu. Saya tidak akan diam sebagai masyarakat kecil dengan kejadian itu. Saya memang awam terhadap hukum, untuk itu saya berupaya minta keadilan dengan melakukan upaya somasi," tandasnya.

Dijelaskannya, pada  saat lelang itu dirinya tidak boleh menyaksikan lelang yang dimenangkan H, Efi, maka  melakukan pengajuan blokir sertifikat ke BPN dan melakukan gugatan ke PN Pandeglang lalu keluar putusan sela yang menyatakan, bahwa gugatan tidak bisa dilanjutkan karena berhubungan dengan bank syariah dan harus melalui keputusan PA Pandeglang.

"Saya mendatangi PA Pandeglang menanyakan keputusan eksekusi itu, dan kata ketua PA tidak bisa menyidangkan perkara itu karena PA belum ada kelengkapan untuk menyidangkan perkara eksekusi. Intinya penetapan perkara eksekusi itu belum ada keputusan ingkrah dari PA Pandeglang. Jadi bagaimana mau banding. Maka saya pun sudah melaporkan ke bagian pengawasan PA dan akan melakukan upaya somasi," ujarnya.

Ia  menambahkan bahwa bank syariah di Pandeglang sudah tutup dan perkara itu dengan bank syariah di Serang. "Saya sudah menyampaikan keberatan juga dengan eksekusi itu ke PA Pandeglang," pungkasnya.

Sementara Ketua Pengadilan Agama Pandeglang, melalui bagian panitranya hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait adanya eksekusi yang dikawal oleh pihak kepolisian setempat.

"Pak Ketua lagi keluar tidak ada ditempat, nanti saja kesini lagi," ucap salah seorang staf PA Pandeglang yang tidak menyebutkan namanya itu singkat.



 

Pewarta: Deni Setiadi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019