Ditresnarkoba Polda Kalsel selama satu pekan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti yang berhasil disita sabu-sabu seberat 3 Kilogram (Kg) dan ribuan butir pil ekstasi.

"Pengungkapan ini mulai tanggal 9 Agustus hingga 15 Agustus 2019 di wilayah Kalimantan Selatan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, selama satu pekan ini ada 35 kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap oleh jajarannya yang terdiri dari Subdit 1, Subdit 2 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Bukan itu saja, jajarannya pun juga berhasil menangkap para tersangkanya yang melakukan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang berjumlah 47 tersangka.

Untuk barang bukti yang disita di antaranya sabu-sabu seberat 3,348,14 gram atau 3 Kg lebih sedangkan untuk ekstasi yang disita sebanyak 3.490 butir.

Terus dikatakannya, dari semua tersangka yang ditangkap, untuk tersangka dengan barang bukti terbanyak diketahui berinisial AT alias A

AT ditangkap pada Senin (5/8)  sekitar pukul 16.30 WITA, saat berada di Jalan Angkasa Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel.

"Tersangka AT kami tangkap saat berada di sekitar kawasan Bandara Syamsudin Noor dan sedang mengambil paketan barang yang diduga berisikan narkoba," ucap perwira menengah Polda Kalsel itu.

Diceritakan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui Bandara Syamsudin Noor.

Kemudian petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan setelah diketahui ciri-ciri seseorang yang dicurigai sebagai kurir barang haram tersebut.

Petugas pun langsung melakukan pemantauan dan membuntuti tersangka AT yang telah membawa paket diduga berisikan narkotika jenis sabu,

Takut target operasi lepas, petugas pun tanpa basa basi langsung melakukan penangkapan dan ditemukan empat paket diduga sabu-sabu dari kotak kardus yang dibawanya.

Selanjutnya tersangka AT dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara, tersangka AT dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus dan tersangka diduga masuk dalam jaringan narkoba lintas provinsi," tutur alumni Akpol 1992 yang akrab dengan awak media itu. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019