Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan jalan menjadi infrastruktur dasar yang pertama akan dibangun di ibu kota baru.

Kendati demikian, pembangunan ibu kota baru tidak bisa serta merta dilakukan tanpa izin DPR RI. Pembangunan ibu kota juga harus memiliki payung hukum berupa undang-undang. “Baru setelah itu kita bisa melakukan kegiatan yang lebih detail,” katanya.

Pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian PUPR juga telah melakukan kajian atas rencana pemindahan ibu kota di mana lokasi alternatif di Kalimantan, meskipun disebut masih dalam tahap pencarian.

“Nanti Agustus pertengahan, Pak Presiden akan ‘declare’ (umumkan) itu di mana. Nanti kalau sudah, berarti desain detailnya baru kita lakukan. Kalau iya, tahun 2020 mudah-mudahan baru mulai pekerjaan fisik,” jelas Basuki.

Penyelesaian pembangunan infrastruktur dasar diinstruksikan untuk bisa selesai dalam kurun waktu empat tahun.

Terkait lokasi ibu kota baru yang disebutnya berada di dekat kawasan pertambangan, Basuki mengatakan belum ada kepastian lokasi. Ia hanya menyebut wilayah Kalimantan memang banyak ditemukan area pertambangan.

Namun, berdasarkan kriteria yang ditetapkan, ibu kota baru tidak boleh berdekatan dengan lubang tambang. Perusahaan tambang wajib menutup lubang bekas penggalian tambang sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kan di Kalimantan banyak tambang. Belum tentu kan, belum tentu di daerah tambang,” katanya.
 

Pewarta: Ade irma Junida

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019