Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

 Penghargaan yang diserahkan di Makassar, Selasa,  diraih atas kerja keras serta berbagai program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam menjamin hak-hak anak di  daerah tersebut. 

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dalam keterangan tertulisnya, Rabu, menyatakan  dengan penilaian yang begitu ketat dari Kementerian PPPA, Pemkab Serang sempat psimististis bisa mendapatkan penghargaan ini. “Kami merasa masih banyak yang kurang di sana-sini. Tetapi ternyata saat penilaian, banyak kriteria yang masuk untuk meraih penghargaan ini,” katanya. 

Baca juga: Silpa APBD Kabupaten Serang 2018 berasal dari efisiensi OPD

Salah satu nilai faktor yang menguatkan Kabupaten Serang mendapat penghargaan ini, karena sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

 Bukan hanya itu, di Kabupaten Serang juga  telah terbentuk Forum Anak di seluruh kecamatan dan Gugus Tugas KLA di desa, serta terus dilakukan pembinaan oleh Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Serang.

Pemkab Serang juga punya perhatian khusus terhadap anak melalui program beasiswa SD dan SMP hingga 4.000 lebih siswa yang menerima. Tidak hanya itu, beasiswa dan insentif pun diberikan kepada pendidik-pendidikan anak usia dini. Pemkab Serang pun rutin memperingati hari anak hingga menggelar Lebaran Anak Yatim.  

Menurut Tatu, penghargaan yang diterimanya bukan hanya hasil kerja keras dirinya bersama Wakil Bupati Pandji Tirtayasa, tetapi seluruh jajaran Pemkab Serang. Ia pun yakin, jika jajaran Pemkab Serang kompak, maka berbagai masalah bisa terselesaikan dengan baik.

“Saya ini hanya kebagian menerima penghargaan saja. Jadi saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran OPD Pemkab Serang. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemkab Serang,” ujarnya. 

KLA merupakan daerah yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan. Baik dalam kebijakan hingga program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Penilaian dilakukan dalam empat tahap. Pertama adalah penilaian mandiri terhadap 24 indikator oleh masing-masing kabupaten/kota secara daring. Selanjutnya, tim yang terdiri atas tim independen dan tim dari kementerian/lembaga terkait melakukan verifikasi administratif, verifikasi lapangan, hingga verifikasi final.

Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak terdiri atas lima predikat, yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Kabupaten/Kota Layak Anak. Belum ada kabupaten/kota di Indonesia yang berhasil meraih predikat Kabupaten/Kota Layak Anak. 

Sementara itu, sebanyak 135 kabupaten/kota di Indonesia berhasil meraih predikat Pratama, 86 kabupaten/kota meraih predikat Madya, dan 23 kabupaten/kota meraih predikat Nindya. Peraih penghargaan tahun ini bertambah sekitar 40 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2019 sebanyak 247 kabupaten/kota, sementara pada 2018 hanya 177 kabupaten/kota.

"Penghargaan itu adalah komitmen negara untuk menjamin pelindungan anak, termasuk kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan pelindungan anak,"  kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise.

Baca juga: DPRD Serang Tetapkan Perda Pelaksanaan APBD Tahun 2018
 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019