Ombudsman RI akan memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan baru selain kasus pelanggaran administrasi Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dalam pengeluaran dan pengawalan terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham.

"Kami minta langsung pimpinan KPK untuk hadir karena ini bukan sekedar maladministrasi. Ada implikasi lain yang tentunya diperlukan keputusan pimpinan KPK," kata Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih di kantor Ombudsman Jakarta Raya di Jakarta Selatan, Rabu.

Dia menjelaskan, Ombudsman akan mengadakan rapat pleno pada Senin (8/7) yang membahas temuan baru tersebut dan dijadwalkan akan memanggil pimpinan KPK pada Selasa (9/7).

Alamsyah enggan membeberkan temuan baru yang disebut serius tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

"Saya belum bisa menyampaikan barang bukti hari ini. Tapi setidaknya pimpinan KPK yang melakukan tindakan dari hasil temuan ini," katanya.

Baca juga: KPK sesalkan informasi keliru dari Ombudsman soal Idrus Marham

Sementara itu, Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho menambahkan temuan serius tersebut memiliki implikasi lain, salah satu di antaranya terkait unsur pidana.

"Kami tidak bisa konfrontir kepada pejabat KPK eselon menengah ke bawah tetapi harus level pimpinan," katanya.

Teguh mengatakan, temuan baru itu terekam di CCTV RS MMC Jakarta Selatan dan gedung H Tower Jakarta Selatan yang berada persis satu deret dengan gedung Ombudsman Jakarta Raya.

Namun, rekaman CCTV itu tidak ditampilkan dalam konferensi pers kepada awak media.

Rekaman CCTV yang ditampilkan menyangkut aktivitas mantan Menteri Sosial itu saat tiba RS MMC Jakarta Selatan untuk mengunjungi di poli gigi dan sempat singgah di kedai kopi di lingkungan rumah sakit itu.

Teguh menyebutkan berdasarkan CCTV, Idrus Marham sempet bertemu dengan sang istri dan beberapa orang diduga kerabat, ajudan atau penasehat hukumnya.

Terkait pelanggaran administrasi, Ombudsman Jakarta menemukan adanya pengabaian kewajiban hukum, yakni Idrus Marham tidak diborgol dan tidak mengenakan pakaian tahanan.

Selain itu, lanjut dia, petugas pengawal juga membiarkan politikus senior itu menggunakan telepon seluler dan tidak melakukan pengawasan secara melekat.

Ombudsman Jakarta juga menilai pihak terkait di Rutan KPK tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam tertib administrasi, tidak kompeten dalam pengamanan dan pengawalan tahanan.

Direktur Pengawasan Internal KPK, lanjut dia, juga dinilai tidak kompeten dalam mencegah pelanggaran administrasi pengawalan tahanan.

Baca juga: KPK dan Idrus sama-sama mengajukan banding

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019