Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di Pelindo II dengan tersangka Richard Joost Lino (RJL).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka RJL terkait tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Tiga saksi itu, yakni ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bidang Pesawat Angkat dan Angkut PT Surveyor Indonesia Ibnu Hasyim, General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II Drajat Sulistyo, dan General Manager Cabang Pelabuhan Palembang PT Pelindo II Agus Edi Santoso.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah fokus untuk menelusuri dokumen-dokumen untuk kebutuhan finalisasi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Tim KPK pun pada pekan lalu melakukan koordinasi dengan ahli terkait aspek teknis dalam perhitungan kerugian negara tersebut.
RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga QCC.
Sebelumnya, RiJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka RJL terkait tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Tiga saksi itu, yakni ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bidang Pesawat Angkat dan Angkut PT Surveyor Indonesia Ibnu Hasyim, General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II Drajat Sulistyo, dan General Manager Cabang Pelabuhan Palembang PT Pelindo II Agus Edi Santoso.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah fokus untuk menelusuri dokumen-dokumen untuk kebutuhan finalisasi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Tim KPK pun pada pekan lalu melakukan koordinasi dengan ahli terkait aspek teknis dalam perhitungan kerugian negara tersebut.
RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga QCC.
Sebelumnya, RiJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019