Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengajak semua komponen/para pihak untuk terlibat bersama pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perdagangan manusia.
"Marilah kita meningkatkan koordinasi dan sinergi diantara pemangku kepentingan Pemerintah Pusat, Pemda, organisasi masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan mitra pembangunan, dalam rangka meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan TPPO di tanah air, termasuk di Donggala. Hal ini sangat penting dalam mengantisipasi munculnya modus-modus baru TPPO," ucap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Vennetia R Danes, di Donggala, Kamis (20/6).
Vennetia R Danes menjadi salah satu pembicara pada acara penguatan gugus tugas pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselenggarakan oleh Kementerian PPPA bekerja sama DP3A Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemkab Donggala, Kamis (20/6).
Baca juga: Banten Rawan Daerah Tindak Pidana Perdagangan Orang
Vennetia mengatakan, masih terdapat banyak tantangan dalam pemberantasan TPPO ke depan, antara lain meningkatkan komitmen K/L dan Pemda dalam mengimplementasikan perundang-undangan dan kebijakan yang ada, mengefektifkan upaya pencegahan, meningkatkan jumlah dan kualitas pelayanan lembaga-lembaga layanan, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum bagi pelaku dan korban TPPO.
Karena itu, gugus tugas sangat strategis untuk memastikan dan memahami apa itu TPPO dan bedanya dengan kekerasan berbasis gender lainnya, serta memiliki rencana aksi daerah sebagai acuan dalam bekerja.
"Kami memandang kegiatan selama dua hari ini sangat strategis, terkait TPPO di Donggala. Kami berharap, draft RAD yang disusun besok, untuk ditetapkan dalam kerangka regulasi daerah dan menjadi rujukan dalam proses perencanaan dan penganggaran di daerah (Renja dan RKA OPD) agar RAD tersebut dapat terimplementasi," kata Vennetia.
Kementerian PPPA, sebut Vennetia, menyadari bahwa proses penyusunan RAD tidak cukup hanya melalui satu kali pertemuan, namun Kementerian PPPA harapkan draft yang tersusun hari ini dapat menjadi amunisi bagi anggota gugus tugas, khususnya Dinas P3A dan Bappeda Donggala untuk dikonsultasikan secara lebih intensif dengan pihak terkait. Kami harapkan RAD ini dapat ditetapkan tahun ini oleh Bupati Donggala.
Ia menguraikan, sesuai UU 21 tahun 2007, Perpres 69 tahun 2008, dan Instruksi Mendagri 183 tahun 2016, Pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanganan TPPO dimandatkan untuk membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Hingga saat ini, Gugus Tugas PPTPPO telah terbentuk di 32 provinsi dan 241 kabupaten/kota, termasuk tambahan di 3 kabupaten Pasigala yang dikukuhkan hari ini.
Gugus Tugas Pendidikan Pencegahan TPPO merupakan lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Ditingkat pusat, Gugus Tugas terdiri dari 6 sub-GT, sedangkan di daerah terdiri dari 5 Sub-GT.
Baca juga: Pemkab Lebak Optimalkan Sosialisasi Pencegahan Perdagangan Orang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Marilah kita meningkatkan koordinasi dan sinergi diantara pemangku kepentingan Pemerintah Pusat, Pemda, organisasi masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan mitra pembangunan, dalam rangka meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan TPPO di tanah air, termasuk di Donggala. Hal ini sangat penting dalam mengantisipasi munculnya modus-modus baru TPPO," ucap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Vennetia R Danes, di Donggala, Kamis (20/6).
Vennetia R Danes menjadi salah satu pembicara pada acara penguatan gugus tugas pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselenggarakan oleh Kementerian PPPA bekerja sama DP3A Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemkab Donggala, Kamis (20/6).
Baca juga: Banten Rawan Daerah Tindak Pidana Perdagangan Orang
Vennetia mengatakan, masih terdapat banyak tantangan dalam pemberantasan TPPO ke depan, antara lain meningkatkan komitmen K/L dan Pemda dalam mengimplementasikan perundang-undangan dan kebijakan yang ada, mengefektifkan upaya pencegahan, meningkatkan jumlah dan kualitas pelayanan lembaga-lembaga layanan, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum bagi pelaku dan korban TPPO.
Karena itu, gugus tugas sangat strategis untuk memastikan dan memahami apa itu TPPO dan bedanya dengan kekerasan berbasis gender lainnya, serta memiliki rencana aksi daerah sebagai acuan dalam bekerja.
"Kami memandang kegiatan selama dua hari ini sangat strategis, terkait TPPO di Donggala. Kami berharap, draft RAD yang disusun besok, untuk ditetapkan dalam kerangka regulasi daerah dan menjadi rujukan dalam proses perencanaan dan penganggaran di daerah (Renja dan RKA OPD) agar RAD tersebut dapat terimplementasi," kata Vennetia.
Kementerian PPPA, sebut Vennetia, menyadari bahwa proses penyusunan RAD tidak cukup hanya melalui satu kali pertemuan, namun Kementerian PPPA harapkan draft yang tersusun hari ini dapat menjadi amunisi bagi anggota gugus tugas, khususnya Dinas P3A dan Bappeda Donggala untuk dikonsultasikan secara lebih intensif dengan pihak terkait. Kami harapkan RAD ini dapat ditetapkan tahun ini oleh Bupati Donggala.
Ia menguraikan, sesuai UU 21 tahun 2007, Perpres 69 tahun 2008, dan Instruksi Mendagri 183 tahun 2016, Pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanganan TPPO dimandatkan untuk membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Hingga saat ini, Gugus Tugas PPTPPO telah terbentuk di 32 provinsi dan 241 kabupaten/kota, termasuk tambahan di 3 kabupaten Pasigala yang dikukuhkan hari ini.
Gugus Tugas Pendidikan Pencegahan TPPO merupakan lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Ditingkat pusat, Gugus Tugas terdiri dari 6 sub-GT, sedangkan di daerah terdiri dari 5 Sub-GT.
Baca juga: Pemkab Lebak Optimalkan Sosialisasi Pencegahan Perdagangan Orang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019