Sebanyak 137 kg barang bukti narkoba jenis sabu hasil kejahatan sindikat narkoba Malaysia-Indonesia dimusnahkan pada Kamis.

Ratusan kilogram barang haram ini merupakan barang bukti sitaan dari lima jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Dari jaringan tersebut, polisi menangkap 14 tersangka yang berperan sebagai kurir di beberapa lokasi kejadian yakni Aceh, Belawan (Sumatera Utara), Riau dan Musi Banyuasin (Sumatera Selatan).

"Ini hasil dari Operasi Poseidon, dengan target operasi garis pantai sepanjang Pulau Sumatera," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Krisno mengatakan paket narkoba ini diketahui berasal dari Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut.

"(Narkoba) dari Malaysia. Pengirim kerja sama dengan kurir jaringan lokal," katanya.

Baca juga: Polda Banten musnahkan barang bukti sabu-sabu

Modus operandinya paket narkoba diselundupkan dari Malaysia menggunakan kapal induk. Di tengah laut, paket akan dijemput oleh kurir menggunakan kapal nelayan untuk dibawa ke darat.

Beberapa kilogram paket sabu yang disita kemudian dimasukkan ke mobil incinerator Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terparkir di halaman Kantor Bareskrim Polri.

Sementara sisa paket narkoba akan dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta untuk dimusnahkan di mesin incinerator rumah sakit tersebut.

"Proses pemusnahan dikawal, disaksikan oleh perwakilan penyidik Bareskrim, Kejaksaan, tersangka, kuasa hukum tersangka, LSM Granat dan masyarakat," katanya.

Pemusnahan narkoba sabu ini sesuai amanat Pasal 91 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019.

"Ini bentuk transparansi sesuai yang diamanatkan undang-undang," katanya.

Baca juga: Polresta Tangerang amankan 30 gram sabu-sabu

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019