Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak belum mencabut status tanggap darurat bencana pergerakan tanah di Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga yang kini warganya tinggal di tenda pengungsian.

"Kita belum mencabut status tanggap darurat itu," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Kaprawi di Lebak, Rabu (19/6).

Penetapan status tanggap darurat bencana pergerakan tanah di Desa Sudamanik Kecamatan Cimarga sejak 6 Mei hingga berakhir 4 Juli 2019.

Selama ini, BPBD terus mengoptimalkan bantuan logistik guna mengurangi risiko kebencanaan agar tidak menimbulkan kerawanan pangan.

Selain itu juga warga yang tinggal di tenda pengungsian mendapat jaminan makan, minum dan pemeriksaan kesehatan.

"Kita terus mengoptimalkan bantuan logistik dan pengobatan kesehatan agar warga korban pergerakan tanah tetap sehat tinggal di tenda pengungsian," katanya menjelaskan.

Baca juga: BPBD Lebak menetapkan tanggap darurat bencana pergerakan tanah

Menurut dia, bencana pergerakan tanah tersebut sangat berpotensi terjadi longsoran jika curah hujan di daerah itu meningkat.

Berdasarkan hasil penelitian dari Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Bandung bahwa Desa Sudamanik masuk daerah zona merah dan berpotensi terjadi longsoran dahsyat.

Oleh karena itu, mereka warga yang tinggal di Kampung Jampang Kuning, Desa Sudamanik, harus direlokasi ke lokasi yang aman dari ancaman bencana pergerakan tanah.

Data BPBD tercatat 118 rumah terdampak dengan 44 rumah di antaranya mengalami kerusakan berat serta 22 rumah kerusakan ringan, termasuk mushalla dan 36 unit rumah roboh.

"Kami terus berupaya agar masyarakat di daerah itu bisa dilakukan relokasi ke tempat yang lebih aman," katanya.

Baca juga: Korban bencana pergerakan tanah diminta bersabar

 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019