Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh berhasil menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Selat Malaka, perairan Indonesia.

"Kapal perikanan asing berbendera Malaysia, KM KHF 1786 ditangkap Kapal Pengawas Perikanan atau KP Hiu 12 pada, Sabtu (15/6) sekitar pukul 06:30 Wib diduga menangkap ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia," kata Kepala PSDKP Lampulo, Banda Aceh, Basri di Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu.

Kepala PSDKP Lampulo, Banda Aceh menjelaskan, kapal ikan berbendera Malaysia tersebut dinakhodai oleh warga negara Thailand dengan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak empat orang berkewarganegaraan Myanmar.

"Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen perizinan," ungkapnya.

Kapal asing tersebut kata dia, bersama seluruh awak kapal telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Menurutnya, kegiatan kapal asing itu akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

PSDKP Lampulo, Banda Aceh pada Sabtu, 2 Februari 2019 juga berhasil menangkap dua kapal perikanan berbendera Malaysia yaitu, KM KHF 1980 dengan bobot 63,74 GT (gross ton) dan KM KHF 2598 dengan bobot 64,19 GT.

Ke dua kapal tersebut hingga kini masih ditahan oleh PSDKP Lampulo Banda Aceh dan dua nakhoda kapal Malaysia itu sedang menjalani proses hukum.

Pewarta: Irman Yusuf

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019