Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap jaringan pencurian sepeda motor asal Lampung yang kerap beroperasi di kawasan Pondok Gede, Bekasi disertai aksi kekerasan dengan senjata tajam dan api.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta, Sabtu, menjelaskan pihaknya meringkus secara total tiga orang tersangka yakni Junaidi (30), Hengky (38) dan sang pimpinan jaringan, Agus (32).
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari DPO jaringan lainnya yakni Jhon dan Ujang, polisi terpaksa menembak mati Agus lantaran ia dianggap berbahaya karena membawa senjata api serta melakukan perlawanan dan hendak kabur.
"Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan terhadap pelaku. Namun ia tewas kehabisan darah saat dibawa ke rumah sakit," ujar Argo.
Pengungkapan kasus ini sendiri, kata Argo, berawal dari dua laporan polisi di Polres Bekasi bulan September 2018 dan Oktober 2018.
"Kemudian curanmor ini oleh Subdit Resmob kemudian dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Argo menyebut pihaknya meringkus Junaidi di kawasan Lampung Timur pada Rabu (12/6). Lalu esoknya, Kamis (13/6) polisi meringkus Hengky juga di Kawasan Lampung Timur.
Di hari yang sama dengan penangkapan Hengky, Polisi meringkus Agus di sebuah acara perkawinan di kawasan Lampung Timur.
"Agus ada di tempat kawinan saudaranya. Kemudian penyidik datangi dan lakukan penangkapan," tuturnya.
Argo menyebut jaringan yang dikomandoi oleh Agus ini kerap menyasar motor di parkiran ruko dan perkantoran. Dengan modal senjata api rakitan dan senjata tajam, mereka tak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.
"Agus setiap kegiatan bawa senjata api rakitan dimasukkan dalam tas. Ada golok dan senjata tajam lainnya juga dibawa kelompok mereka," ucapnya.
Terkait dengan dua buron dalam jaringan ini, yakni Jhon dan Ujang, Argo menambahkan pihaknya masih memburu dua orang tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta, Sabtu, menjelaskan pihaknya meringkus secara total tiga orang tersangka yakni Junaidi (30), Hengky (38) dan sang pimpinan jaringan, Agus (32).
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari DPO jaringan lainnya yakni Jhon dan Ujang, polisi terpaksa menembak mati Agus lantaran ia dianggap berbahaya karena membawa senjata api serta melakukan perlawanan dan hendak kabur.
"Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan terhadap pelaku. Namun ia tewas kehabisan darah saat dibawa ke rumah sakit," ujar Argo.
Pengungkapan kasus ini sendiri, kata Argo, berawal dari dua laporan polisi di Polres Bekasi bulan September 2018 dan Oktober 2018.
"Kemudian curanmor ini oleh Subdit Resmob kemudian dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Argo menyebut pihaknya meringkus Junaidi di kawasan Lampung Timur pada Rabu (12/6). Lalu esoknya, Kamis (13/6) polisi meringkus Hengky juga di Kawasan Lampung Timur.
Di hari yang sama dengan penangkapan Hengky, Polisi meringkus Agus di sebuah acara perkawinan di kawasan Lampung Timur.
"Agus ada di tempat kawinan saudaranya. Kemudian penyidik datangi dan lakukan penangkapan," tuturnya.
Argo menyebut jaringan yang dikomandoi oleh Agus ini kerap menyasar motor di parkiran ruko dan perkantoran. Dengan modal senjata api rakitan dan senjata tajam, mereka tak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.
"Agus setiap kegiatan bawa senjata api rakitan dimasukkan dalam tas. Ada golok dan senjata tajam lainnya juga dibawa kelompok mereka," ucapnya.
Terkait dengan dua buron dalam jaringan ini, yakni Jhon dan Ujang, Argo menambahkan pihaknya masih memburu dua orang tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019