Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Wendy Setiawan, seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu warga Jalan Hayam Wuruk, Gang Mangga, Kedamaian, Bandarlampung dengan barang bukti dua kilogram.

"Tersangka kami tangkap saat berada di sebuah kos-kosan di Jalan Urip Sumoharjo pada Jumat dini hari," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen di Bandarlampung, Sabtu.

Shobarmen mengatakan penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal saat anggota membuntuti tersangka yang akan melakukan transaksi pada Jumat (24/5) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Kemudian tersangka masuk ke dalam kos-kosan. Anggota yang mengetahui hal itu kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Setelah memastikan tersangka yang telah dibuntuti berada di kos-kosan kemudian anggota langsung melakukan penggerebekan dan didapati tersangka yang sedang tidur-tiduran.

"Setelah itu, tersangka kami bawa ke rumahnya untuk mengetahui barang bukti lainnya," katanya.

Saat berada di kediamannya, anggota berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu yang diperkirakan dengan berat dua kilogram di dalam brankas yang diletakkan di kamar tersangka. Barang bukti tersebut bersama tersangka kemudian dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Lampung guna pengembangan selanjutnya.

"Barang bukti yang kami amankan berupa satu bungkus teh cina di dalamnya berisi sabu, lima bungkus klip bening berisi sabu, satu buah timbangan digital, satu bungkus besar plastik klip, satu buah dompet yang berisikan identitas, dan satu buah brankas," kata Shobarmen.

Pewarta: Triono Subagyo dan Damiri

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019