Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo merespons soal sembilan orang panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK 2019-2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/5) banyak tuai kritik.
"Ya sudah ditentukan ya tidak perlu kritik. Dari KPK yang penting begini nanti kan setelah ini ada pengumuman mengenai jadwal, mengenai SOP bagaimana mereka melakukan pemilihan calon pimpinan KPK. Jadi, kalau menurut saya diawasi aja," kata Agus di sela-sela acara "Sinergi dalam Dakwah Antikorupsi KPK bersama Ormas Islam" di gedung KPK, Jakarta, Senin.
"Kita rakyat Indonesia termasuk KPK ikut mengawasi setiap tahap itu. Jadi, kalau misalkan setiap saat itu kita tahu jelas, transparan dibuka ke masyarakat tes ini diikuti berapa, kemudian kriterianya lulus apa itu, kalau begitu kan baik," ucap Agus.
Ia pun mengharapkan agar Warga Negara Indonesia yang mempunyai kompetensi dan integritas dapat mendaftar menjadi calon pimpinan KPK.
"Jadi, sampai nanti terakhir 'fit and proper test' dulu kan juga terbuka jadi kita awasi aja. Kita kan kemarin bisa melihat kan mana yang kualitasnya bagus mana yang tidak. Nah harapan saya mari warga Indonesia yang punya kompetensi punya kemampuan yang integritasnya bagus menyumbangkan diri menjadi komisioner KPK," tuturnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menolak komposisi pansel calon pimpinan KPK tersebut.
"Koalisi menolak komposisi pansel capim KPK yang ada sekarang karena adanya catatan serius terhadap beberapa nama pansel," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/5).
YLBHI merupakan salah satu organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi menilai, komposisi Pansel Capim KPK saat ini tidak sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi dan penguatan KPK.
"Sehingga akan memengaruhi kualitas capim KPK yang akan dipilih kemudian," ujar Isnur, menambahkan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan sembilan orang sebagai panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK 2019-2023.
Susunan keanggotaan pansel pimpinan KPK adalah sebagaimana berikut:
Ketua merangkap anggota:
Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.
Wakil ketua merangkap anggota:
Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.
Anggota:
1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo
2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek
4. Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.
5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.
6. Hendardi, S.H.
7. Al Araf, S.H., M.T.
Penetapan susunan pansel pimpinan KPK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 Mei 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Ya sudah ditentukan ya tidak perlu kritik. Dari KPK yang penting begini nanti kan setelah ini ada pengumuman mengenai jadwal, mengenai SOP bagaimana mereka melakukan pemilihan calon pimpinan KPK. Jadi, kalau menurut saya diawasi aja," kata Agus di sela-sela acara "Sinergi dalam Dakwah Antikorupsi KPK bersama Ormas Islam" di gedung KPK, Jakarta, Senin.
"Kita rakyat Indonesia termasuk KPK ikut mengawasi setiap tahap itu. Jadi, kalau misalkan setiap saat itu kita tahu jelas, transparan dibuka ke masyarakat tes ini diikuti berapa, kemudian kriterianya lulus apa itu, kalau begitu kan baik," ucap Agus.
Ia pun mengharapkan agar Warga Negara Indonesia yang mempunyai kompetensi dan integritas dapat mendaftar menjadi calon pimpinan KPK.
"Jadi, sampai nanti terakhir 'fit and proper test' dulu kan juga terbuka jadi kita awasi aja. Kita kan kemarin bisa melihat kan mana yang kualitasnya bagus mana yang tidak. Nah harapan saya mari warga Indonesia yang punya kompetensi punya kemampuan yang integritasnya bagus menyumbangkan diri menjadi komisioner KPK," tuturnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menolak komposisi pansel calon pimpinan KPK tersebut.
"Koalisi menolak komposisi pansel capim KPK yang ada sekarang karena adanya catatan serius terhadap beberapa nama pansel," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/5).
YLBHI merupakan salah satu organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi menilai, komposisi Pansel Capim KPK saat ini tidak sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi dan penguatan KPK.
"Sehingga akan memengaruhi kualitas capim KPK yang akan dipilih kemudian," ujar Isnur, menambahkan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan sembilan orang sebagai panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK 2019-2023.
Susunan keanggotaan pansel pimpinan KPK adalah sebagaimana berikut:
Ketua merangkap anggota:
Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.
Wakil ketua merangkap anggota:
Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.
Anggota:
1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo
2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek
4. Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.
5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.
6. Hendardi, S.H.
7. Al Araf, S.H., M.T.
Penetapan susunan pansel pimpinan KPK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 Mei 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019