Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, memfasilitasi Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) untuk bertemu dengan keluarga KPPS dan Linmas yang meninggal dunia pada pemilu 2019.

"Kami mengundang keluarga korban agar dapat memberikan keterangan penyebab kematian," kata Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Imron Mahrus di Tangerang, Jumat.

Imron mengatakan pihaknya hanya mendampingi ketika Komnas HAM bertanya kepada anggota keluarga dan tidak berhak mengeluarkan pendapat.

Menurut dia, pihaknya murni sebagai fasilitator karena atas permintaan Komnas HAM yang datang ke kantor KPU Kabupaten Tangerang, Jalan Sech Nanawi di Tigaraksa.

Dalam pertemuan dengan keluarga korban tersebut adalah Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Amirudin yang didampingi staf.

Imron menambahkan sesuai pendataan bahwa terdapat delapan orang yang meninggal sebagai anggota perlindungan masyarakat (Linmas), anggota KPPS di Kabupaten Tangerang.

Namun lima orang sebagai anggota Linmas yaitu Anis Gunawan (38) Asmuni (64), Sarmin (55), Kartubi (68) dan Oom Komana (52).

Bahkan terdapat tiga anggota KPPS yang tutup usia saat bertugas yakni Sukarni (58), Subur (63) dan Petrus Suhadi (55) KPPS.

Menurut dia, terdapat satu keluarga yang tidak datang memenuhi undangan KPU tersebut yaitu keluarga Kartubi.

Imron tidak dapat menjelaskan penyebab keluarga Kartubi tidak dapat memenuhi permintaan Komnas HAM.

Pihaknya mengapresiasi keluarga korban yang bersedia datang meski dalam kondisi bulan puasa dan masih suasana berduka.

Dia menambahkan bahwa pertanyaan dari Komisioner Komnas HAM itu seputar penyebab kematian, kegiatan lain setelah perhitungan suara karena ada juga yang meninggal pada 9 Mei 2019 setelah menjalani perawatan.

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019