Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir dalam penyidikan terkait kasus penerimaan gratifikasi dengan tersangka anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP).
"Ruangan yang digeledah adalah ruangan anggota DPR RI M Nasir. KPK tidak melakukan penyitaan dari proses penggeledahan tersebut karena tidak ditemukan bukti yang relevan dengan pokok perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa proses penggeledahan itu dilakukan mulai sekitar pukul 11.00 WIB sampai 13.00 WIB.
"KPK melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses verifikasi terkait dengan informasi dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima BSP. Diduga pemberian pada BSP tersebut terkait pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus)," ucap Febri.
Sedangkan, kata dia, rencana pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui sumber dana gratifikasi tersebut akan didalami lebih lanjut oleh lembaganya pada rencana pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi mulai Mei ini.
Saat ini, ungkap Febri, telah diidentifikasi setidaknya ada tiga sumber dana gratifikasi yang diterima oleh Bowo Sidik.
"Namun karena prosesnya masih dalam tahap penyidikan, maka informasi lebih rinci belum dapat kami sampaikan," kata Febri.
Selain kasus gratifikasi, Bowo Sidik juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Adapun pengangkutan itu untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Ruangan yang digeledah adalah ruangan anggota DPR RI M Nasir. KPK tidak melakukan penyitaan dari proses penggeledahan tersebut karena tidak ditemukan bukti yang relevan dengan pokok perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa proses penggeledahan itu dilakukan mulai sekitar pukul 11.00 WIB sampai 13.00 WIB.
"KPK melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses verifikasi terkait dengan informasi dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima BSP. Diduga pemberian pada BSP tersebut terkait pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus)," ucap Febri.
Sedangkan, kata dia, rencana pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui sumber dana gratifikasi tersebut akan didalami lebih lanjut oleh lembaganya pada rencana pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi mulai Mei ini.
Saat ini, ungkap Febri, telah diidentifikasi setidaknya ada tiga sumber dana gratifikasi yang diterima oleh Bowo Sidik.
"Namun karena prosesnya masih dalam tahap penyidikan, maka informasi lebih rinci belum dapat kami sampaikan," kata Febri.
Selain kasus gratifikasi, Bowo Sidik juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Adapun pengangkutan itu untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019