Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan tidak ada niatan dari lembaganya untuk membersihkan semua penyidik di KPK yang berasal dari Polri.

"Tidak ada niatan dari KPK untuk menghilangkan semua penyidik Polri di KPK seperti itu," kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Untuk diketahui, sebelumnya beredar surat dari mantan penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo terkait permasalahan internal di lembaga antirasuah itu.

Dalam surat itu menyinggung soal pernyataan pimpinan KPK yang ingin menghilangkan seluruh penyidik Polri di KPK.

Syarif pun menyatakan yang paling penting adalah lembaganya memiliki penyidik-penyidik yang mumpuni, penyidik-penyidik yang terjaga integritasnya serta mempunyai pengetahuan dan keterampailan yang mumpuni.

"Bahwa tidak bisa juga kami melupakan sejarah bahwa dulu awal-awal berdirinya KPK itu sebelum ada penyidik yang direkrut sendiri KPK, semuanya dalah penyidik-penyidik dari Polri dan bekerja sama dengan teman-teman dari Kejaksaan," ucap Syarif.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa isu yang berkembang soal pembersihan penyidik Polri dari KPK itu akan berdampak tidak baik untuk dua institusi tersebut.

"Kalau ada pihak-pihak tertentu yang coba mengembangkan soal isu tersebut seolah-olah benar, maka kami memandang itu tidak baik bagi Polri dan juga tidak baik bagi KPK karena secara institusional KPK dan Polri dan juga Kejaksaan itu adalah institusi penegak hukum yang harus bekerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Lebih lanjut, Febri pun menjelaskan unsur penyidik yang saat ini bekerja di KPK, yakni pegawai tetap di KPK, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang berasal dari Polri, dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang berasal dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Total seluruh penyidik sampai dengan saat ini adalah 118 org. Artinya, secara institusional kerja penanganan perkara di tahap penyidikan dibangun oleh orang-orang dari berbagai unsur ini dan KPK memang juga terdiri dari banyak unsur," ucap Febri.

Adapun data penyidik KPK per 30 April 2019, yakni pegawai tetap 63 orang, PNYD dari Polri 50 orang, PNYD dari PPNS lima orang.

Oleh karena itu, kata dia, jangan sampai kemudian isu-isu yang dikembangkan itu tidak substansial dan cenderung mengada-ada, bahkan bisa berisiko terhadap hubungan baik antar institusi penegak hukum.

Selain itu, kata dia, KPK juga sedang melakukan proses seleksi untuk penyidik dan penuntut umum untuk mengisi posisi PNYD di KPK yang berasal dari Kejaksaan dan Polri.

"Hasil tes 'assessment' kompetensi telah selesai, berikutnya akan dilakukan tes kesehatan dan wawancara. Rangkaian tes seperti ini juga berlaku bagi seluruh pihak yang ingin menjadi pegawai KPK, baik melalui jalur "Indonesia Memanggil" ataupun PNYD," tutur Febri.

Untuk PNYD yang akan menjadi penuntut umum dan penyidik muda berjumlah 26 orang, yaitu tujuh calon penuntut umum dari Kejaksaan dan 19 calon penyidik muda dari Polri.

"Jadi, 'clear' penyidk KPK itu bisa berasal dari internal KPK yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, bisa diangkat dari penyidik yang berasal dari PPNS ataupun penyidik yang berasal dari Polri karena itu merupakan kewenangan yang diberikan secara hukum," ujar Febri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019