Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang ingin mengadopsi Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat oleh DPRD Kabupaten Pandeglang tentang pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidayaan ikan kecil.

Keinginan DPRD Kota Padang mengadopsi Perda No.8 Tahun 2015 itu disampaikan saat para anggota dewan itu melakukan studi banding ke Kabupaten Pandeglang, Baten, Selasa (23/4).

"Kultur di kaki sama dengan disini, potensi juga sama, oleh sebab itu perda ini akan menjadi rujukan bagi kami untuk pengembangan bidang perikanan di Kota Padang," kata Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Irawana Putra, saat diterima oleh Sekda Pandeglang Pery Hasanudin di ruang pintar Setda.

Menurut dia, sangat disayangkan jika potensi yang besar tidak dikelola dengan baik, salah satunya di bidang kelautan. "Walau kewenangan laut nya sudah ditarik pihak provinsi, kita kan bisa mengelola budidaya ikannya, sehingga kekayaan alam ini bermanfaat bagi perekonomian masyarakat khususnya para nelayan," ujarnya.

Sementara Sekda Pandeglang Pery Hasanudin mengatakan, jika dirinya mengucapkan terimakasih kepada Kota Padang yang telah menjadikan Pandeglang sebagai rujukan untuk pengembangan di bidang budidaya ikan laut.

"Secara wilayah daerah kita sama memiliki pantai yang cukup dengan beragam potensi, semoga dengan kunjungan nya ke Pandeglang bisa mendapatkan sedikit gambaran apa yang akan dikembangkan," katanya.

"Untuk teknisnya seperti apa program yang dikerjakan nanti pihak dinas kelautan yang akan menjelaskan," tuturnya.

Ia mengatakan setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama, dan nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil serta pengelolaannya berhak mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan guna meningkatkan derajat hidup dan kehidupannya.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019