Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Banten, merekomendasikan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggelar pemungutan suara ulang (PSU), karena melakukan pelanggaran.
"Kami berharap KPU bisa melaksanakan PSU di empat TPS itu," kata Ketua Koordinator Divisi Sosialisasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Ade Zurkoni di Lebak, Sabtu.
Pelaksanaan PSU di Kabupaten Lebak digelar paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara 17 April 2019.
Keempat TPS yang direkomendasikan melakukan PSU tersebar di TPS 13 Desa Pasar Keong dan TPS 9 Desa Bojong Cae Kecamatan Cibadak.
Selanjutnya, kata dia, di TPS 4 Desa Sindang Wangi Kecamatan Muncang dan TPS 13 Kelurahan Cijoro Lebak.
Menurut dia, pelanggaran yang terjadi di empat TPS karena ditemukan tata cara pembukaan kotak suara yang menyalahi prosedur dengan tidak diketahui petugas TPS (PTPS) dan saksi.
Selain itu juga pemilih yang memiliki KTP elektronika dari luar wilayah, namun mereka melakukan pencoblosan tanpa dilengkapi formulir A5.
Pelanggaran itu, kata dia, Bawaslu merekomendasikan agar TPS bersangkutan dilakukan PSU dalam waktu 10 hari ke depan sesua aturan KPU.
"Kami berharap KPU setempat bisa merealisasikan PSU itu," ujarnya menjelaskan.
Ketua KPU Kabupaten Lebak Ni'matullah mengatakan pihaknya siap melaksanakan PSU jika melakukan pelanggaran yang terjadi di TPS tersebut.
Pelaksanaan PSU berdasarkan aturan 10 hari setelah pencoblosan pemilu 17 April 2019.
"Kami mengapresiasi pemilu berjalan lancar dan aman," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Kami berharap KPU bisa melaksanakan PSU di empat TPS itu," kata Ketua Koordinator Divisi Sosialisasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Ade Zurkoni di Lebak, Sabtu.
Pelaksanaan PSU di Kabupaten Lebak digelar paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara 17 April 2019.
Keempat TPS yang direkomendasikan melakukan PSU tersebar di TPS 13 Desa Pasar Keong dan TPS 9 Desa Bojong Cae Kecamatan Cibadak.
Selanjutnya, kata dia, di TPS 4 Desa Sindang Wangi Kecamatan Muncang dan TPS 13 Kelurahan Cijoro Lebak.
Menurut dia, pelanggaran yang terjadi di empat TPS karena ditemukan tata cara pembukaan kotak suara yang menyalahi prosedur dengan tidak diketahui petugas TPS (PTPS) dan saksi.
Selain itu juga pemilih yang memiliki KTP elektronika dari luar wilayah, namun mereka melakukan pencoblosan tanpa dilengkapi formulir A5.
Pelanggaran itu, kata dia, Bawaslu merekomendasikan agar TPS bersangkutan dilakukan PSU dalam waktu 10 hari ke depan sesua aturan KPU.
"Kami berharap KPU setempat bisa merealisasikan PSU itu," ujarnya menjelaskan.
Ketua KPU Kabupaten Lebak Ni'matullah mengatakan pihaknya siap melaksanakan PSU jika melakukan pelanggaran yang terjadi di TPS tersebut.
Pelaksanaan PSU berdasarkan aturan 10 hari setelah pencoblosan pemilu 17 April 2019.
"Kami mengapresiasi pemilu berjalan lancar dan aman," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019