Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten,  akan mengecek  kontrak kerja dengan pemborong, terutama terkait waktu pengerjaannya, sehingga  nanti bisa diketahui pihak yang harus melakukan perbaikan terhadap kerusakan jalan Balaraja-Ceplak yang kondisinya memprihatinkan.

"Kita akan cek kontrak kerjanya,  apakah enam bulan atau satu tahun, ini perlu diperhatikan sehingga nantinya ketahuan pihak mana yang berhak memperbaiki keriusakan jalan itu," kata Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM-SDA) Kabupaten Tangerang, slamet Budi Mulyanto di Tangerang, Sabtu.

Pemkab Tangerang, kata dia, menanggapi secara serius kerusakan jalan utama yang menghubungkan antarkecamatan pada ruas Balaraja-Ceplak karena dapat dianggap menghambat roda perekomian setempat.

"Kami cek lokasi dan dokumen pekerjaan, bila masih dalam masa perawatan maka kontraktor harus membenahi," katanya.

Bila kontrak telah rampung, maka perbaikan jalan rusak tersebut merupakan kewajiban dari DBM-SDA Kabupaten Tangerang,  ujarnya.

Slamet mengatakan, penyebab kerusakan jalan kabupaten, biasanya karena kendaraan yang melintas dengan tonase besar.

"Kendaraan yang melewati jalan tersebut tidak boleh melebihi delapan ton, tapi kenyataannya di lapangan sangat berbeda. ketika dilakukan pemantauan, bahwa kendaraan pada ruas Balaraja-Ceplak itu kadang dengan muatan 20 ton hingga 25 ton," ujarnya.

Hal ini yang menyebabkan jalan tersebut lebih cepat rusak tidak pada waktunya karena sulit mengawasi lalu lalang truk dan kendaraan sejenis muatan barang.

Pernyataan tersebut terkait adanya laporan warga bahwa jalan Raya Balaraja-Ceplak rusak parah pada ruas tertentu sehingga perlu adanya perbaikan dari intansi berwenang.

Jalan yang menghubungkan Kecamatan Balaraja dengan Kecamatan Sukamulya tersebut dibangun enam bulan lalu mengunakan konstrusi semen cor bertulang.

Namun konstruksi semen yang dipakai karena di lokasi tersebut testur tanah cenderung labil dan dapat berubah.




 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019