Pemerintah Provinsi Banten mendukung langkah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam upaya penyelenggaraan jaminan produk halal salah satunya dengan merancang pembangunan kawasan industri halal seluas 500 hektare di kawasan industri modern Cikande, Kabupaten Serang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)  Banten, Babar Suharso di Serang, Kamis mengatakan, rencana pembangunan kawasan industri halal tersebut dimasukkan dalam Rencangan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) yang masih dibahas di DPRD provinsi setempat.

"Dukungan pemerintah provinsi ini terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal itu dengan merancang kawasan industri halal. Kawasan Industri Halal ini yang membedakan Banten dengan daerah lainnya, karena semua daerah diamanatkan untuk membuat Perda RPIP. Nah yang menjadi pembeda di Banten ini, kita rancang kawasan industri halal," kata Babar Suharso.

Menurutnya, kawasan industri halal tersebut nantinya lebih diarahkan pada produk makanan, terutama untuk sasaran ekspor ke negara-negara di Kawasan Timur Tengah. Saat ini kawasan industri yang siap mengembangkan industri halal yakni di Kawasan Industri Modern Cikande yang disiapkan lahannya sekitar 500 hektare dan Krakatau Industri Estate Cilegon (KIEC) di Kota Cilegon.

Ia mengatakan, kemungkinan industri halal tersebut diarahkan untuk industri makanan karena disesuaikan dengan potensi yang ada di Banten.

"Banyak fasilitas yang kita miliki, ini bisa jadi kinerja dan peluang ekspor bahan makanan. Nanti bisa suport dari sisi standar kehalalannya dan kualitasnya dengan membentuk lembaga yang diakui secara nasional," katanya.

Babar mengaku sudah melakukan pembicaraan dengan pengelola kawasan industri modern Cikande dan juga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tiggal saat ini membicarakan pada ranah kebijakannya sambil menunggu perda kawasan industri provinsi keluar.

"Nanti dukungannya tentu ada fasilitas pemerintah di kawasan tersebut dalam bentuk halal center. Jadi ada intervensi pelayanan pemerintah dalam hal sertifikasi halal di dalam kawasan," kata Babar.

Sebelumnya Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Sukoso mengatakan, pihaknya terus mempersiapkan diri menjalankan amanah UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) karena mulai 17 Oktober 2019 semua produk termasuk UMKM harus bersertifikat halal.

"Selama ini kan sifatnya masih suka rela, yah suka-suka dia aja. Tetapi kalau kalau dengan Undang-undang jaminan produk halal, maka per 17 Oktober 2019 seluruh produk harus bersertifikat halal yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal," kata Prof Sukoso usai menjadi pembicara pada seminar nasional dan workshop tantangan dan peluang industri halal yang di selenggarakan Universitas Mathlaul Anwar di Serang, Rabu (10/4).

Ia mengatakan, dalam upaya melakukan sosialisasi sertifikasi produk halal tersebut, pihaknya terus menggandeng sejumlah pihak termasuk lembaga-lembaga perguruan tinggi dengan halal centernya mengingat lembaga tersebut bisa langsung bersentuhan dengan UMKM.

"Paling penting itu adalah UMKM-nya harus sadar halal, tentu masyarakatnya juga harus sadar halal," kata Sukoso.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019