Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) ke DPRD mengenai perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat agar menjadi perusahaan umum (perum) daerah.

"Perubahan itu bertujuan untuk pelayanan kepada masyarakat sehingga status perusahaan menjadi jelas dan dapat memberikan kontribusi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid di Tangerang, Selasa.

Maesyal mengatakan pengajuan serupa lainnya juga dilakukan terhadap Perusahaan Daerah (PD) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR).

Dia mengatakan perubahan status itu sesuai amanat UU. No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No.54 tahun 2017.

Bahkan pengajuan perubahan tersebut juga harus mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 tahun 2018.

Menurut dia, semua perusahaan daerah harus diubah menjadi perseroan daerah (Perseroda) atau perum daerah (perumda).

Pihaknya berupaya agar dapat meyakinkan fraksi di DPRD setempat supaya perubahan itu memiliki payung hukum dengan pengajuan raperda menjadi peraturan daerah (perda).

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sumardi mengatakan jika seluruh fraksi setuju maka perlu menunggu jawaban dari Bupati Ahmed Zaki Iskandar.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan raperda itu perlu dibahas dan dikaji oleh masing-masing fraksi sehingga diharapkan menghasilkan perda untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bila raperda itu menjadi perda, maka fungsi utama adalah peningkatan pelayanan kepada publik dan memberikan pemasukan ke kas daerah.

Dalam laporan audit keuangan perusahaan daerah itu tahun 2018, PDAM menargetkan laba tahun 2019 sebesar Rp79 miliar.

Namun laba tersebut menjadi pemasukan ke kas daerah sebesar Rp20 miliar berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat untuk digunakan diantaranya membiayai insfrastruktur.

Sebelumnya, pihaknya juga mengajukan status PT Lembaga Keuangan Mikro Arta Kerta Raharja dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja serta Perusahaan Mitra Kerta Raharja sebagai Perumda atau Perseroda. 


 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019