Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menutup dua tempat galian tanah di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa karena tanpa mengantongi izin dan merusak lingkungan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan di Tangerang, Kamis mengatakan sesuai instruksi Bupati Ahmed Zaki Iskandar penutupan usaha akibat keluhan dari warga sekitar.

"Kami memasang plang penutupan, supaya pemilik galian menanggapi secara serius dan diharapkan tidak beroperasi kembali," katanya.

Yusuf mengatakan pihaknya tidak pilih kasih terhadap usaha galian golongan C tanpa izin, dipastikan ditutup oleh aparat.

Namun sebelum ditutup, maka pihaknya melakukan klarifikasi ke pemilik dan meminta untuk menunjukkan izin dari usaha tersebut.

Bahkan petugas melayangkan surat peringatan agar pemilik menutup sendiri usaha mereka, tapi tetap diabaikan, akhirnya petugas menutup secara paksa dan tidak diperkenankan beroperasi.

Semula pengusaha itu berdalih telah mengantongi izin dari Pemkab Tangerang, tapi ketika didesak, maka tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan.

Hal tersebut, katanya, karena semua perizinan galian tambang golongan C dikeluarkan oleh instansi terkait Pemprov Banten, bukan dari Pemkab Tangerang.

Sedangkan dasar perizinan tersebut adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Keberadaan usaha galian itu merusak lingkungan dan membuat jalan menjadi licin ketika hujan akibat ceceran tanah dari muatan truk yang berlebihan.

Debu beterbangan ke pemukiman warga saat kemarau tiba, ini sangat meresahkan penduduk sekitar di Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa tempat galian beroperasi.

Pengendara sepeda motor mengeluh karena jalan licin dan banyak yang cedera akibat terjatuh ketika melewati jalan berlumpur karena ceceran tanah.

Padahal sebelumnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.47 Tahun 2018 tentang Jadwal Beroperasi Truk Hasil Tambang dan Barang, dilarang melintas pagi dan siang hari.

Sedangkan Perbup tersebut hanya memperkenankan sopir truk tanah dan barang hanya dapat melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019