Kapolres Barito Timur, Kalimantan Tengah, AKBP Zulham Effendy menjadi saksi pernikahan tersangka kasus persetubuhan yang masih berstatus tahanan kepolisian setempat Selin alias Muhammad Akbar (20) dinikahkan dengan korbannya berinisial NA (17) di Masjid Al Harist Mapolres setempat.

kegiatan akad nikah yang dilaksanakan petugas pernikahan atau penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, Huda Helmi dilaksanakan sesuai mengajukan hak tersangka setelah mengambil keputusan untuk menikahi pujaan hatinya, kata Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy di Tamiang Layang, Selasa.

"Kami memfasilitasi keinginan yang bersangkutan untuk menikah. Walaupun berhadapan dengan hukum, untuk proses pernikahan tetap akan dilaksanakan," tambahnya.

Ditegaskan Zulham, walaupun dalam proses penahanan terhadap tersangka, pihaknya tidak menghilangkan atau mengurangi hak-hak dari tersangka seperti legalitas dan legitimasi dari pada hak tersangka yang mengajukan permohonan untuk melangsungkan pernikahan.

Selin kini masih menjalani proses penyidikan dalam perkara persetubuhan yang dilakukannya pada April 2018 lalu.

NA yang hamil akhirnya melahirkan seorang bayi laki-laki di Rumah Sakit Tamiang Layang, pada awal 2018 lalu. Dikarenakan tidak ada pertanggungjawaban, pihak keluarga korban melaporkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Barito Timur.

Selin diamankan tanpa ada perlawanan dan kini berstatus sebagai tersangka. Saat ini Selin masih mendekam di tahanan Polres Barito Timur bersama tahanan lainnya.

Dua bulan mendekam di tahanan, Selin akhirnya mengambil keputusan bijaksana yang disetujui keluarga untuk menikahi NA. Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendi menyetujui usulan tersebut dan langsung menjadi saksi pernikahan Selin dan NA.

Taruna Akpol 2000 itu bersama Wakapolres Kompol Arman Muis dan jajaran pejabat polres langsung menyaksikan jalannya prosesi pernikahan yang haru itu.

Usai ijab kabul pernikahan, Zulham langsung memberikan bantuan dana kepada NA.

"Niat pelaku ingin menikahi itu sangat baik. Oleh karena itu, kita fasilitasi keinginan yang tidak melanggar hukum tersebut," demikian Zulham.
 

Pewarta: Kasriadi/Habibullah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019