PT Pertamina Patra Niaga melalui Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Kapolda Banten beserta jajarannya dalam pengungkapan praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Berdasarkan rilis informasi dari Polda Banten yang dilakukan di Kantor PUPR Banten pada Selasa (5/5), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten dan Polresta Serang Kota berhasil mengungkap praktik curang terhadap barang energi bersubsidi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, Wadirkrimsus Polda Banten Akbp Bronto Budiyono, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dan perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Sales Area Manager Retail Banten, Agung Kaharesa Wijayaya.
Baca juga: Modus pelat nopol palsu, polisi Banten bongkar penyelewengan BBM subsidi
Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini dilakukan dengan memindahkan LPG bersubsidi ukuran 3-kilogram (Kg) ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 Kg menggunakan alat modifikasi berbahan logam dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.
Saat ini, delapan pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta merugikan negara.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Ke depan kami akan memperkuat pengawasan dan penindakan guna memastikan distribusi BBM dan LPG berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Hengki.
Baca juga: Pertamina Patra RJBB pastikan ketersediaan Biosolar subsidi di SPBUN Karangsong
Sales Area Manager Retail Banten Agung Kaharesa Wijaya menyatakan dukungan penuh Pertamina terhadap penegakan hukum oleh Polda Banten. “Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum agar praktik ilegal ini dapat dihentikan. Pertamina tidak mentolerir penyimpangan dalam distribusi BBM dan LPG bersubsidi,” ujar Agung dalam keterangan resminya.
“Apabila terdapat lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambung Agung.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB Susanto August Satria, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polda Banten dalam menindak penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. “Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini. Kami berkomitmen untuk terus memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. Sinergi antara Pertamina dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga tata kelola distribusi energi bersubsidi,” ujar Satria.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga RJBB pastikan distribusi solar di Lebak aman
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2026