Pemerintah Provinsi Banten mewajibkan seluruh aparatur sipil negara tetap melakukan presensi secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Provinsi Banten atau Simasten, meskipun sedang menjalankan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH).
Gubernur Banten Andra Soni di Serang, Jumat, mengatakan ketentuan tersebut merupakan bagian dari kebijakan baru yang ditetapkan gubernur melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026, yang mengatur skema kerja fleksibel, yakni ASN bekerja dari kantor (work from office/WFO) pada Senin hingga Kamis dan WFH pada Jumat.
Dalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa meski lokasi kerja bersifat fleksibel, kedisiplinan dan akuntabilitas kinerja tetap menjadi prioritas utama dalam transformasi tata kelola pemerintahan.
"Seluruh ASN diwajibkan untuk melakukan presensi secara digital melalui Simasten sebanyak dua kali, yaitu saat masuk kerja paling lambat pukul 07.30 dan saat pulang kerja paling lambat pukul 17.00 WIB," katanya.
Baca juga: Pantau ASN saat WFH, Pemprov Banten siapkan aplikasi khusus
Selain kewajiban presensi, para pegawai juga diwajibkan untuk selalu aktif dalam komunikasi kedinasan. ASN harus menyalakan alat komunikasi selama jam kerja serta merespons setiap instruksi dan arahan pimpinan secara cepat guna menjamin efektivitas kerja.
Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, pejabat pimpinan tinggi hingga kepala cabang dinas diwajibkan tetap melaksanakan tugas dari kantor. Mereka bertanggung jawab melakukan monitoring dan pengawasan langsung terhadap kehadiran serta kinerja pegawai di unit kerja masing-masing.
Pemprov Banten juga menerapkan pengecualian dan pembatasan bagi sektor-sektor esensial, antara lain sektor terbatas (maksimal 20 persen WFH), yakni BPBD, RSUD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Sementara sektor dikecualikan, yakni tenaga kesehatan, tenaga pendidik (guru), dan tenaga kebersihan.
Gubernur menginstruksikan setiap kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Penerapan kebijakan WFH setiap hari Jumat ini tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Kebijakan WFH diterapkan, layanan Bandara Soetta berjalan normal
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2026