Petugas Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Tegal Kunir, Kabupaten Tangerang, Banten, mengawasi secara ketat penjualan pupuk bersubsidi melebihi harga Eceran tertinggi (HET) kepada petani di kawasan pesisir.

"Kami secara berkala memantau penjualan pupuk di kios yang sudah ditetapkan," kata Koordinator BPP Tegal Kunir, Abdul Gopar di Tangerang, Rabu.

Abdul mengatakan pengawasan penjualan pupuk tersebut untuk dua kecamatan yakni Kemi dan Mauk dengan luas lahan mencapai 4.894 hektare.

Namun HET pupuk bersubsidi yang telah disepakati yaitu pupuk urea sebesar Rp1.800/kg, NPK Ponska sebesar Rp2.300/kg, SP-36 Rp2.000/kg, ZA Rp1.400/kg dan pupuk organik Rp500/kg.

Sedangkan kebutuhan pupuk tiap hektare berbeda seperti untuk urea sebesar 200 kg, NPK Ponska 100 kg, SP-36 100 kg, ZA 50 kg dan organik 200 kg.

Menurut dia, BPP Tegal Kunir menaungi sebanyak 105 kelompok tani (poktan) untuk kecamatan Mauk dan Kemiri.

Pihaknya mengatakan dalam pengawasan tersebut tentunya meminta masukan dari poktan atau petani secara perorangan mengenai harga pupuk bersubsidi.

Dia menambahkan bila petani membeli menyalahi HET maka pemilik kios dapat teguran agar mereka bersedia menurunkan harga.

Dalam pengawasan tersebut pihaknya mengutamakan pembinaan kepada pemilik kios artinya tidak memberikan sanksi melainkan teguran.

Pemantauan penjualan itu dalam wadah Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri dari unsur kepolisian, kodim dan aparat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan setempat.

"Anggota KP3 juga termasuk aparat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang," katanya.

Namun pihaknya mengawasi penjualan pupuk tersebut pada delapan kios yang sudah ditetapkan, hingga saat ini belum ditemukan pemilik kios yang menjual diatas HET.

 

 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019