Kuasa hukum penceramah Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Polres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/2/2026). Bahar bin Smith memenuhi panggilan kedua dari kepolisian dan masih menjalani pemeriksaan yang sudah berlangsung lebih dari 24 jam terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Cipondoh pada September 2025 lalu. 

Pewarta: Putra M. Akbar

Editor : Galih Pradipta


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2026