Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan terkait tata kelola dan manajemen risiko yang lebih dalam untuk buat penguatan dan pengembangan pasar kripto sambil mengutamakan perlindungan konsumen.
"Untuk perlindungan, kami melengkapi tiga hal yakni manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen. Kemudian ada beberapa kewajiban terkait dengan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan Market Conduct," kata Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK Tommy Elvani Siregar.
Analis Permasalahan Hukum PPATK Syahrijal Syakur mengungkapkan pihaknya bersama dengan OJK, penegak hukum pada tahun 2021 telah menyusun suatu Sectoral Risk Assessment (SRA) yaitu penilaian risiko atas sektoral, terutama di bidang finansial yang menggunakan teknologi baru (New Payment Method).
"Itu menjadi salah satu kewajiban yang harus kita penuhi dalam rangka comply terhadap Financial Action Task Force (FATF) recommendation. Ini juga bermanfaat bagi industri dan juga bagi teman-teman penegak hukum guna memitigasi risiko penggunaan sarana teknologi baru,” katanya.
Baca juga: Pertumbuhan kripto tahun 2025 catatkan kenaikan signifikan
Bakti Yudha, Financial Crime Compliance Sr. Manager PINTU mengatakan pihaknya secara konsisten menerapkan serta mengimplementasikan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh OJK, PPATK, serta standar internasional dari FATF terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
Saat ini, pihaknya memiliki tim dan sistem khusus yang beroperasi selama 24 jam untuk memantau transaksi aset crypto dan fiat yang terjadi di aplikasi.
Selain itu, dalam rangka memperkuat mitigasi risiko terhadap transaksi keuangan mencurigakan yang terus berkembang, PINTU secara berkala melakukan peninjauan dan penyempurnaan sistem internal dan menerapkan sistem keamanan siber berlapis guna memastikan kemampuan identifikasi dan mitigasi terhadap berbagai potensi aktivitas ilegal secara optimal.
Baca juga: Perdagangan derivatif kripto kian diminati masyarakat
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2026