Petugas kepolisian dari Unit Tim Buser Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten, berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat)  di Kecamatan Serang Kota Serang, Jum`at (8/3),tepatnya sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir, melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi yang ditemui di kantornya pada Minggu (10/3), membenarkan atas keberhasilan pengungkapan kasus pencurian itu.

Kapolda Banten juga mengapresiasi keberhasilan Polres Serang Kota dalam menangkap pelaku tindak pidana Curat dan Curanmor yang meresahkan masyarakat, khususnya wilayah Kota Serang.

"Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan telah diamankannya Dua orang pelaku oleh Unit tim buser Polres Serang Kota Polda Banten," Kata Edy. Lebih lanjut,

Kabidhumas Polda Banten mengatakan, bahwa Pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya Laporan dengan nomor Lp-/ 199 / III / 2019 / Polda Banten / Res serang Kota / Sek Serang / SPKT, tertanggal 7 Maret 2019, petugas berhasil menangkap pelaku, lengkap bersama barang bukti hasil curian dan sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku berinisial MM (33)  dan MS (27) berhasil diamankan petugas dikediamanya, setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang mengaku motornya raib saat diparkir didepan Kantor KJJP TOTO dan Rekan," ujarnya.

Sementara barang bukti yang diamankan dari kedua orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni beurpa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, tiga buah mata kunci palsu, dan satu buah kunci letter T. 

“Modus mereka dengan cara merusak kunci kontak dan gembok dengan menggunakan kunci Leter T,” kata Edy menambahkan . Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 363 KIHP tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama 9 tahun penjara.

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019