Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menegaskan, tidak segan untuk menindak tegas para lurah atau pegawai Pemkot Tangerang yang melakukan pungli.

"Pungutan liar (Pungli) bisa dilakukan oleh siapa saja yang menyalahgunakan kewenangan. Untuk itu, perlu adanya sanksi tegas dan penegakan aturan yang berlaku," ujar Wakil Wali Kota Sachrudin.

Sachrudin juga kembali menegaskan kepada 104 lurah se-Kota Tangerang, pungli bisa menjadi tindak pidana korupsi.

"Jadi lurah itu besar godaannya, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Intinya setiap pekerjaan yang kita lakukan harus penuh tanggungjawab sesuai dengan kewenangan yang ada," tambahnya.

Faktor rendahnya etika ditambah tidak seimbangnya antara pendapatan dengan gaya hidup menjadi alasan utama pungli kerap terjadi.

"Makanya kita terus berusaha memberikan kesejahteraan bagi seluruh pegawai," terang Sachrudin.

Pemkot Tangerang pun telah melakukan berbagai upaya agar pungli tidak terjadi seperti dengan Pembentukan Unit Gratifikasi dan Satuan Tugas Saber Pungli.

"Petugas-petugas ini nantinya akan mengontrol setiap wilayah dan mendeteksi bila ada tindakan pungli. Kami pun tidak akan tutup telinga, apabila ada masyarakat yang melaporkan. Pasti akan kita tindaklanjuti," ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019