Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, berupaya melakukan klarifikasi kepada instansi terkait karena telah menutup enam galian tanah yang merusak lingkungan di Kecamatan Tigaraksa dan Solear.

"Kami agendakan rencananya pekan depan memanggil aparat Satpol PP, Dinas Perhubungan dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Nazil Fikri di Tangerang, Kamis.

Nazil mengatakan upaya tersebut agar DPRD dapat mengetahui secara jelas masalah yang dihadapi di lapangan sehingga akhirnya langsung menutup usaha itu.

Hal tersebut terkait Aparat SatpolPP Kabupaten Tangerang,  menutup enam usaha galian tanah yang beroperasi di Kecamatan Tigaraksa karena dianggap melanggar Perda No. 20 tahun 2014.
 
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan mengatakan usaha itu bertentangan dengan Ketentraman dan Ketertiban Umum maka perlu diambil sikap.

Keberadaan usaha galian itu melanggar Perda tentang Ketertiban Umum menyebabkan warga setempat mengeluh akibat truk bermuatan tanah yang berceceran berdampak terhadap warga mengunakan jalan.

Saat ini musim hujan, kondisi jalan yang dilalui truk tanah terutama ruas Tigaraksa-Muncul menjadi licin, ada diantaranya pengendara motor terjatuh.

Bahkan ketika kemarau tiba, ceceran tanah menimbulkan debu beterbangan ke rumah warga sekitar, ini dianggap meresahkan.

Sejumlah usaha galian tanah itu berada dan Desa Muncul dan Bantar Panjang di Kecamatan Solear akhir ditutup tanpa batas waktu.

Penutupan itu setelah mendapatkan instruksi langsung dari Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melalui operasi gabungan dengan melibatkan Polresta Tangerang dan Kodim setempat.

Petugas gabungan itu juga melakukan razia terhadap truk bermuatan tanah yang melintas, ketika tertangkap sopir truk dipersilahkan untuk menurunkan muatan tanah.

Selain melanggar Perda, bahwa penutupan galian juga menyalahi Peraturan Bupati (Perpub) No. 47 tahun 2018 tentang pembatasan jamoperasional angkutan barang dan truk yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Nazil menambahkan instansi terkait tidak boleh tebang pilih dalam penertiban karena dikabarkan banyak juga usaha sejenis di kecamatan lain belum ditertibkan.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bahwa pemanggilan legislatif adalah untuk mengetahui sejauh mana kondisi di lapangan dan memperoleh informasi yang jelas.

"Bila perlu setelah mendapatkan penjelasan langsung ke lokasi dengan mendengar keluhan dari penduduk sekitar," katanya. ***3*** (U.A047)
   


 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019