Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HA bersama barang bukti lebih dari 12 ribu butir obat jenis Tramadol dan Hexymer.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan di Kota Serang, Rabu menjelaskan, pengungkapan kasus berawal pada Selasa (7/10) ketika petugas menemukan aktivitas mencurigakan di rumah seorang warga berinisial DP di Pandeglang sekitar pukul 20.00 WIB.
“Awalnya kami mengamankan seorang saksi pembeli berinisial DP di teras rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer,” ujar Kombes Wiwin.
Baca juga: Artis Onad ditangkap polisi atas dugaan kasus narkoba
Dari pemeriksaan awal, DP mengaku obat-obatan tersebut milik HA yang menitipkannya untuk dijual. Petugas kemudian memancing tersangka agar datang ke lokasi. “Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.10 WIB, Sdr. HA datang ke depan rumah saksi dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Dari tangan HA, polisi menyita 9.130 butir Tramadol, 3.373 butir Hexymer, uang tunai Rp20.000 diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam. Kepada penyidik, HA mengakui obat tersebut sebagian miliknya dan sebagian lagi milik seorang bernama LA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“HA mengaku membeli obat keras itu dari Sdr. LA seharga Rp6 juta untuk dijual kembali. Transaksi dilakukan di dalam kampus Universitas Bina Bangsa Kota Serang, tepatnya di kantin kampus,” ungkap Kombes Wiwin.
Ia menegaskan, penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut. “Polda Banten akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Baca juga: MUI Lebak apresiasi Presiden Prabowo perang terhadap narkoba
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025