Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menguatkan Pelayanan Terpadu Satu Atap melalui Mall Pelayanan Publik. Sehingga pelayanan akan semakin lebih mudah, cepat dan praktis.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yakni Karsidi di Tangerang Rabu mengatakan, untuk Mall Pelayanan Publik, merupakan salah satu peningkatan pelayanan yang disiapkan Pemkot Tangerang untuk masyarakat. 

Segala urusan administrasi kependudukan dan lainnya, tersedia dalam satu lokasi. Sehingga pelayanan akan semakin cepat karena berada dalam satu atap.

Dijelaskannya, Pembuatan Mall Pelayanan Publik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2018.

Peraturan Walikota Tangerang Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Mal Pelayanan Publik.
Keputusan Walikota Tangerang Nomor 800/Kep.409-Bag.Organisasi/2018 Tentang Penetapan Lokasi Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kota Tangerang. 

Keputusan Walikota Tangerang Nomor 800/Kep.215-Bag.Org/2018 Tentang Tim Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Mall Pelayanan Publik Kota Tangerang. Instruksi Walikota Tangerang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Implementasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kota Tangerang

Ditambah lagi, Kota Tangerang dijadikan pilot project oleh Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam penerapan Mall Pelayanan Publik. Untuk tahap awal, Mall pelayanan publik di Kota Tangerang telah dijalankan sejak bulan November 2018 setelah melalui proses peninjauan dan pembahasan.

Sejumlah layanan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tangerang yang telah bergabung dan berjalan yakni perizinan bidang modal, bidang pembangunan, bidang pajak bumi dan bangunan, bidang air tanah, reklame, kartu kuning, akte kelahiran dan beberapa lagi. 

Begitu juga dari lembaga vertikal lainnya seperti Polres Metro Tangerang yang membuka perpanjangan SIM, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta Samsat. Selanjutnya, dalam waktu dekat ini akan diintegrasikan lagi pelayanan lainnya seperti PDAM Tirta Benteng, PLN, Imigrasi hingga Kantor Pos.

"Jadi, Mall Pelayanan Publik di Kota Tangerang bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang nyaman, praktis, lengkap dan transparan. Konsepnya adalah agar semua layanan untuk kebutuhan masyarakat berada di satu tempat," ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019